Kronologi Kasus yang Bikin Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
astakom.com, Jakarta — Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, baru saja ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026).
Laporan terbaru, Hery telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Anang menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Kronologi kasus
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.
Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," ujar Syarief.
Pasal yang menjerat
Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.
Hery ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Hery baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman selama enam hari. Ia dilantik pada 10 April 2026 lalu.(aLF/aRsp)











