Digugat ke MK, Penggugat Sebut Berpotensi Budgetary Abuse of Power pada Pembiayaan Program MBG
astakom.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tahap Pemeriksaan Pendahuluan terkait permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Perkara ini bernomor 100/PUU-XXIV/2026, menyoroti batas kewenangan fiskal pemerintah serta akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan anggaran negara.
Dalam dalil permohonannya, para pemohon yang tergabung dalam MBG Watch, menyoroti desain kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai problematik secara konstitusional.
"Pemerintah menggunakan instrumen fiskal sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak, tanpa melalui mekanisme legislasi yang transparan dan partisipatif," ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, salah satu kuasa hukum para Pemohon, Kamis (2/04/2026).
Sejumlah pasal yang dipersoalkan
Menurut pemohon, sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 dipersoalkan karena dianggap memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah, khususnya dalam menggeser alokasi anggaran melalui Peraturan Presiden.
Pasal tersebut diantaranya Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN.
"Praktik ini, menurut pemohon, membuka celah terjadinya budgetary abuse of power, penyalahgunaan kewenangan anggaran yang berpotensi mengorbankan sektor-sektor krusial dan melemahkan prinsip checks and balances dalam tata kelola keuangan negara," ujar Alif.
Fleksibilitas fiskal dan batas konstitusi
Koalisi MBG Watch menegaskan bahwa fleksibilitas anggaran memang diperlukan dalam kondisi tertentu, namun harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak mengabaikan prinsip supremasi undang-undang.
"Kami mengingatkan bahwa APBN bukan sekadar dokumen fiskal, melainkan instrumen politik hukum yang menentukan arah pembangunan nasional dan perlindungan kepentingan publik," ujarnya.
Putusan MK nantinya diperkirakan tidak hanya berdampak pada implementasi APBN 2026, tetapi juga menjadi preseden penting dalam menjaga disiplin konstitusional dalam praktik penganggaran di Indonesia. (aLf/aRsp)











