Beghh, Perusahaan Tambang Emas Thailand Resmi Kena Hukum Bayar Kompensasi!

Editor: Nur Nadiah Islamiyah
Rabu, 25 Maret 2026 | 00:03 WIB
Beghh, Perusahaan Tambang Emas Thailand Resmi Kena Hukum Bayar Kompensasi!
Beghh, Perusahaan Tambang Emas Thailand Resmi Kena Hukum Bayar Kompensasi! (Astakom / Ilustrasi Hukum Freepik)

astakom.com, Jakarta — Pengadilan di Bangkok mengharuskan sebuah perusahaan pertambangan memberikan kompensasi kepada ratusan penduduk desa terkait dampak kesehatan dan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun selama operasinya.

Putusan yang dibacakan pada hari Selasa, (23/4/2026) tersebut mewajibkan perusahaan tambang emas Kingsgate Consolidated melalui anak perusahaannya, Akara Resources, untuk memberikan kompensasi hingga 200.000 baht atau sekitar Rp94 juta per individu. Jika diubah, nilai tersebut setara dengan sekitar US$6.100.

Pengadilan Bangkok Putuskan Perusahaan Tambang Bayar Kompensasi

Tragedi ini dimulai dari keluhan berkepanjangan masyarakat di Provinsi Phichit, Thailand tengah, yang menuduh bahwa aktivitas penambangan emas Chatree telah mencemari sumber air dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Tambang Chatree mulai beroperasi pada 2001, tetapi mengalami berbagai tuntutan hukum sampai akhirnya ditutup pada tahun 2016. Operasi tambang itu kemudian dibuka kembali sekitar tiga tahun yang lalu.

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kegiatan perusahaan terbukti merugikan masyarakat dan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan mereka.

"Operasi tergugat telah memengaruhi para penggugat dan lingkungan, yang merupakan sumber utama mata pencaharian mereka," ujar salah satu hakim dalam sidang. "Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak para penggugat." Melansir dari AFP pada Rabu, (25/3/2026).

Pengadilan Perintahkan Penutupan Kolam Limbah Berbahaya

Pengadilan mencatat total 382 warga sudah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dalam gugatan klasifikasi ini. Perusahaan diwajibkan untuk membayar kompensasi dalam jangka waktu sebulan, atau berpotensi mengalami penyitaan aset.

Di samping itu, pengadilan juga menginstruksikan untuk menghentikan pemakaian salah satu kolam limbah pertambangan (tailings pond) karena dianggap berbahaya bagi warga setempat.

Sekitar 40 orang hadir dalam pembacaan keputusan dengan memakai kaus bertuliskan, "Emas di lehermu berasal dari air mata kami."

Reaksi Warga dan Organisasi Advokasi
Organisasi advokasi Manushya Foundation menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan signifikan, walaupun menegaskan bahwa perjuangan masih belum usai.

"Kami sangat senang untuk warga, tetapi perjuangan belum selesai," ucap pendiri organisasi tersebut, Emilie Palamy Pradichit.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penutupan kolam limbah lainnya serta mengajukan permohonan untuk kompensasi tambahan.

Walaupun begitu, tidak semua penduduk merasa senang. Seorang petani, Pimkwan Sinthornthammatas menganggap jumlah kompensasi tidak seimbang dengan kerusakan yang didapat.

"Saya tidak puas. Ini tidak sebanding dengan hilangnya alam dan cara hidup kami, karena itu tidak tergantikan," ucapnya.

Tindakan Hukum Selanjutnya dari Perusahaan
Di sisi lain, perwakilan Akara Resources mengungkapkan bahwa mereka menerima keputusan itu, tetapi masih memikirkan tindakan hukum selanjutnya.

"Ada beberapa kompleksitas hukum, dan kami akan berkonsultasi dengan tim sebelum mengambil langkah selanjutnya," ucap manajer perusahaan, Cherdsak Utha-aroon.

Gen Z Takeaway
​Justice is finally served, but it’s bitter-sweet! Warga desa di Thailand berhasil nge-call out perusahaan tambang emas gede dan menangin ganti rugi Rp94 juta per orang. It’s giving "David vs Goliath" energy. Walaupun uangnya lumayan, banyak warga yang tetep sedih karena alam mereka nggak bisa balik kayak dulu lagi. Basically, it’s a reminder that nature is priceless and big corporations can’t just "pay their way out" of environmental damage.

Hukum Tambang Thailand Tuntutan Rakyat

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB