Sejumlah Fakta Kasus TPPU Emas Ilegal: Transaksi Rp 25,8 T lagi Diusut Bareskrim
astakom.com, Jakarta — Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur digeledah oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Melansir astakom.com, selain geledah toko emas, tim penyidik Bareskrim Polri juga menyita empat kotak kontainer berisi uang tunai, dokumen penting, barang bukti elektronik, sampai emas batangan dari rumah mewah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kasus tambang emas ilegal tersebut sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Perkara yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat itu berlangsung dalam periode 2019 sampai 2022.
Alur pengiriman emas ilegal
Ade juga menuturkan fakta di persidangan ditemukan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana. Disebutkan jika aliran data tindak pidana itu mengalir ke beberapa pihak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.
Transaksi mencurigakan Rp25,8 triliun
Berdasarkan data PPATK, katanya, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun.
Modusnya lewat transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," ujarnya.
Kapolri minta usut tuntas kasus
Melansir astakom.com, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya buat bersikap tegas dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal.
Listyo menekankan bahwa proses hukum dalam masalah ini masih berlangsung dan para penyidik terus menggali berbagai fakta dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Kita meminta untuk Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” ujar Listyo kepada wartawan, dikutip dari media, Rabu (25/2/2026).











