Komisi II DPR Rapat RUU Pemilu: Soroti Ambang Batas dan Keserentakan Pemilu Nasional-Daerah

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:45 WIB
Komisi II DPR Rapat RUU Pemilu: Soroti Ambang Batas dan Keserentakan Pemilu Nasional-Daerah

astakom.com, JakartaKomisi II DPR RI memulai rapat untuk membahas dan menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu), yang termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa tujuan Komisi II adalah memastikan UU Pemilu ke depan tetap sesuai dengan konstitusi. Rapat yang digelar Selasa ini menghadirkan akademisi serta perwakilan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sejumlah isu yang dibahas

Dia pun menjelaskan ada sejumlah poin yang akan diperbincangkan, tetapi dia juga menegaskan bahwa DPR tidak ingin Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun sejumlah isu kunci yang mengemuka dalam pembahasan awal tersebut, antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diperdebatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XIII/2024.

Selain itu, menurut dia, terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem Pemilu Legislatif, yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

Lalu, dia mengatakan isu yang juga perlu mendapat perhatian bersama, yakni soal ambang batas parlemen yang muncul juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023.

"Di sisi kelembagaan peserta pemilu, pembahasan verifikasi partai politik juga relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020," kata dia.

Kemudian, dia mengatakan pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuan lebih lanjut soal pembentukannya, termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022, juga menjadi bagian penting untuk dibahas.

Mengenai keserentakan pemilu nasional dan daerah

Menurut dia, DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya.

Untuk itu, dia pun berharap masukan-masukan yang disampaikan mampu mencakup berbagai pokok masalah pilihan pengaturan, konsekuensi kebijakan, dampak atau ekses, serta rumusan norma yang jelas.

Dengan begitu, pembahasan RUU Pemilu mampu menghasilkan satu regulasi yang adil dan regulasi yang terus maju demi mengimplementasikan demokrasi Pancasila.

"Regulasi itu diharapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," kata dia.

Gen Z Takeaway
Komisi II DPR bahas RUU Perubahan UU Pemilu 2017 untuk Prolegnas 2026, sambil menyerap masukan akademisi dan publik agar regulasi ke depan tetap konstitusional dan adil. Isu kunci meliputi ambang batas pencalonan presiden, sistem legislatif proporsional terbuka, verifikasi partai, Dapil, dan keserentakan pemilu, dengan tujuan memperkuat demokrasi Pancasila.

Aria Bima Komisi II DPR RI Majelis Permusyawaratan Rakyat Pemilu Daerah Pemilu Nasional Prolegnas 2026 Rapat Komisi II DPR RI RUU Pemilu RUU Pemilu Nasional UU Pemilu Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB