Mentan: Petani Digaji oleh Negara untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana
astakom.com, Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa negara menggaji petani lewat skema padat karya untuk melakukan pemulihan sawah terdampak bencana di Sumatera, guna menjaga produksi pangan nasional.
“Melalui skema ini, petani tidak hanya memulihkan lahan pertanian, tetapi juga memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung,” ujar Amran berdasarkan keterangannya di jakarta, dikutip redaksi astakom.com, Sabtu (17/1/2026).
Amran menegaskan sawah-sawah yang rusak di ketiga wilayah tersebut akan diperbaiki kembali dengan melibatkan langsung pemilik lahan.
Biaya ditanggung pemerintah pusat
Amran juga mengatakan Sawah yang rusak diperbaiki sendiri oleh pemiliknya, tetapi biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Jadi saudara kita punya pendapatan, sementara benih dibantu gratis, pengolahan tanah, perbaikan irigasi semuanya dibantu pusat. Ini perintah langsung Bapak Presiden,” tegasnya.
Menurut dia, konsep padat karya memastikan seluruh pemilik sawah terlibat aktif dalam proses rehabilitasi.
Mereka bekerja di lahannya sendiri dan mendapatkan penghasilan harian yang cukup untuk kebutuhan keluarga.
“Pendapatan hariannya cukup untuk harian, bekerja di sawahnya sendiri. Sementara pengolahan tanah, benih, dan irigasi ditanggung pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemulihan kerusakan ringan ditarget 3 bulan
Ia menyebutkan di Aceh terdapat sekitar 10.000 hektare lahan sawah yang direhabilitasi dengan kebutuhan tenaga kerja mencapai 200.000 hari orang kerja (HOK) yang dibayar secara harian.
Sementara itu, untuk percepatan pemulihan, pemerintah menargetkan lahan dengan kategori rusak ringan hingga sedang dapat diselesaikan maksimal dalam waktu tiga bulan.
“Khusus Aceh, bersamaan dengan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang ringan dan sedang maksimal tiga bulan sudah selesai,” ujar Mentan.
Memasuki fase pemulihan, Mentan Amran menyebutkan total dampak kerusakan lahan sawah akibat bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mencapai 98.002 hektare.











