INFOGRAFIS: Menhut Cabut 22 PBPH, Lebih dari 1 Juta Hektare Hutan Dikembalikan untuk Pemulihan Lingkungan
astakom.com, Jakarta - Infografis ini menyoroti langkah tegas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan yang dinilai melanggar aturan dan memperparah dampak bencana, khususnya di wilayah Sumatera. Total area izin yang dicabut mencapai 1.012.016 hektare, termasuk lebih dari 116 ribu hektare di Sumatera, menjadikannya salah satu intervensi kehutanan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kurun waktu kurang dari setahun, pemerintah bahkan telah melakukan penertiban hingga skala 1,5 juta hektare.
Alasan pencabutan izin dijelaskan secara rinci, mulai dari penebangan pohon di luar ketentuan, pemindahtanganan izin tanpa persetujuan tertulis, pemungutan hasil hutan berlebihan, hingga penggunaan alat berat dan peralatan mekanis yang mengubah bentang alam. Sejumlah perusahaan juga terbukti meninggalkan areal kerja serta membangun sarana dan prasarana yang tidak sesuai izin, sehingga berdampak langsung pada kerusakan ekosistem hutan.

Pada bagian lanjutan, infografis merinci 18 perusahaan yang izinnya dicabut, serta mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah juga telah mencabut PBPH 18 perusahaan lain di awal 2025. Dari total tambahan pencabutan terbaru, area seluas 526.144 hektare tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Raja Juli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan Presiden dan akan diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pencabutan resmi, sebagai bagian dari upaya pemulihan hutan dan tata kelola kehutanan yang lebih berkelanjutan. (Jj/aRSp)
Gen Z Takeaways
Negara lagi serius beberes hutan, 22 izin perusahaan dicabut, jutaan hektare dikunci ulang buat pemulihan alam. Yang nebang sembarangan, pakai alat berat, atau ninggalin lahan langsung kena sanksi. Intinya: hutan bukan cuma soal bisnis, tapi soal masa depan.








