Update Kontroversi Ijazah Palsu: Polda Metro Gelar Sidang Perkara Khusus, Jokowi Tidak Hadir?
astakom.com, Jakarta — Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Senin (15/12/2025).
Dalam sidang gelar perkara ini, Jokowi tidak hadir secara langsung. Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya telah memberikan kuasa untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak terlapor.
“Karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Jokowi berharap tidak berlarut-larut
Tim kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara menyebut Jokowi berharap kasus dugaan ijazah palsu tersebut tidak berlarut-larut dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” jelasnya.
“Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframming pihak tertentu saja,” tambahnya.
Di sisi lain, Yakup meyakini tidak akan ada perubahan berarti dari hasil gelar perkara khusus tersebut. Pasalnya, kata dia, agenda hari ini hanyalah untuk pemaparan dasar yang menjadi penetapan tersangka serta proses penyidikan yang telah dilakukan.
"Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya," jelasnya.
Sidang gelar perkara pada pukul 10.00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi digelar pada pukul 10.00 WIB sesuai permintaan para tersangka Roy Suryo Cs.
Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal seperti Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas dan Ombudsman.
Sebelumnya melansir redaksi astakom.com, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.











