Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Bencana Alam: Pemerintah Daerah Dinilai Kewalahan?

Editor: Alfian Tegar
Senin, 1 Desember 2025 | 22:19 WIB
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Bencana Alam: Pemerintah Daerah Dinilai Kewalahan?
[Tim Media Presiden]

astakom.com, Jakarta — Menjelang akhir tahun 2025, beberapa hari terakhir terjadi bencana banjir dan longsor di beberapa daerah. Khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Bencana alam tersebut terus menjadi sorotan oleh berbagai pihak. Bahkan hari ini, Senin (1/12/2025), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas dasar empati kemanusiaannya, turun langsung meninjau lokasi bencana alam.

Namun, siapa yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan bencana ketika sampai pada status tanggap darurat bencana?

Pemda lewat BPBD Harus jadi Garda Terdepan

Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), merupakan pihak pertama dan utama yang bertanggung jawab menangani bencana di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bertindak sebagai koordinator nasional dan memberikan bantuan, dukungan, serta pengawasan.

BNPB akan mengambil alih komando penanganan jika suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional, yang terjadi jika kapasitas pemerintah daerah dinilai tidak memadai, atau dampak bencana sangat luas dan parah.

Namun, melihat instruksi Presiden Prabowo mengerahkan jajaran Pemerintah Pusat, apakah artinya Pemerintah Daerah dinilai kewalahan dalam penanganannya?

Banyaknya Dana Daerah yang Mengendap

Melansir redaksi astakom.com, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap adanya dana daerah dengan nilai besar mengendap di bank.

Hal ini menjadi polemik antara Menkeu dengan sejumlah Kepala Daerah, salah satunya ialah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Menkeu Purbaya menyebut  terdapat Rp 3,1 triliun dana Pemprov Sumut yang belum direalisasikan.

Sebelumnya, Purbaya menyoroti dana pemerintah daerah (pemda) yang belum digunakan dan masih mengendap di bank hingga mencapai Rp 234 triliun.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025 menunjukkan, angka tersebut merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.

Menurut Purbaya, besarnya dana yang menganggur itu bukan karena kekurangan anggaran, melainkan karena lambatnya realisasi belanja APBD.

Terjadinya bencana alam besar di sejumlah wilayah provinsi dan juga besarnya dana mengendap milik provinsi/daerah, perlunya evaluasi kembali pemerintah provinsi/daerah dalam penyerapan dana tersebut, khususnya penanganan korban bencana alam.

Gen Z Takeaway

Intinya, meski Prabowo Subianto turun langsung meninjau banjir dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, sesuai aturan sebenarnya garda terdepan tetap BPBD dengan koordinasi BNPB—di sisi lain, sorotan soal dana daerah mengendap triliunan rupiah yang diungkap Purbaya Yudhi Sadewa, termasuk di Sumut yang dipimpin Bobby Nasution, jadi pengingat penting bahwa respons cepat bencana bukan cuma soal empati, tapi juga soal kesiapan anggaran dan kecepatan eksekusi di daerah.

Bantuan Bencana Alam Bencana Alam BNPB BPBD Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat Penanganan Bencana Prabowo Subianto Presiden Prabowo Presiden Prabowo Subianto

Infografis

Terkini