Update Kontroversi Perkara Ijazah Palsu, 8 Tersangka Dikenakan Wajib Lapor dan Cekal ke Luar Negeri
astakom.com, Jakarta - Kabar terbaru, Roy Suryo dan tujuh orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dicekal ke luar negeri. Mereka dikenai wajib lapor.
"Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Budi mengungkapkan alasan mereka dicekal. Salah satu alasannya, untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri.
“(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," jelasnya.
Polemik keaslian ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi perbincangan publik sampai saat ini.
Hal tersebut bisa ramai kembali diperbincangkan setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, Salah satunya Roy Suryo.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Kamis, (13/11/2025).
Roy hadir bersama dua tersangka lain, yakni dr. Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar. Berikut rangkuman kronologinya
Awal Kasus: Jokowi Membuat Laporan Ke Polda Metro Jaya
Kasus ini bermula ketika Jokowidan tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu.
Dari enam laporan polisi yang masuk, empat laporan naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Tiga laporan lainnya berasal dari polres dan kemudian diambil alih Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya karena berkaitan dengan dugaan penghasutan.
“Ketiga laporan itu sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade pada Jumat, 11 Juli 2025.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penyidik menetapkan para tersangka setelah melakukan asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
“Itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.
Polda Membagi Tersangka Jadi 2 Klaster
Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. (aLf/ aSP)
Gen Z Takeaway
Polemik ijazah Jokowi memanas lagi setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, lewat penyidikan yang melibatkan berbagai ahli. Kasus yang berawal dari laporan langsung Jokowi ini kini masuk fase serius, dengan para tersangka dibagi dua klaster dan dikenai wajib lapor serta pencekalan, menandakan proses hukum berjalan ketat di tengah sorotan publik.











