Kamis, 9 Okt 2025
Kamis, 9 Oktober 2025

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Uang Lembur ASN dan Non-ASN

astakom, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait besaran kompensasi uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang berlaku sejak 20 Mei 2025.

Secara besaran, aturan baru ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 32/2025, dikutip astakom.com, Kamis (22/5/2025).

Adapun dalam PMK tersebut, diatur lebih rinci bahwa aturan baru ini berlaku untuk ASN, yang mencakup PNS dan PPPK, serta pegawai non-ASN seperti tenaga honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Namun, aturan terbaru ini tidak berlaku bagi mereka yang terikat kontrak dengan penyedia jasa tenaga alih daya (outsourcing).

Dalam PMK, dijelaskan bahwa uang lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar jam kerja berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Sementara itu, uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja lembur minimal selama dua jam berturut-turut, dan hanya satu kali dalam sehari.

Berikut rincian lengkap besaran uang lembur dan uang makan lembur berdasarkan golongan dan jenis pegawai:

ASN (PNS dan PPPK)

Uang Lembur per Jam

  • Golongan I: Rp18.000
  • Golongan II: Rp24.000
  • Golongan III: Rp30.000
  • Golongan IV: Rp36.000

Uang Makan Lembur per Hari

  • Golongan I dan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

Non-ASN

Uang Lembur per Jam

  • Honorer: Rp20.000
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp13.000

Uang Makan Lembur per Hari

  • Honorer: Rp31.000
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp30.000

Penetapan ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026 di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

BPJPH: Kuliner Halal Adalah Kekuatan Budaya dan Citra Bangsa di Mata Dunia

astakom.com, Jakarta – Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa kuliner halal tidak sekadar menjadi bentuk kepatuhan...

11 Juta Santri Butuh Perhatian Negara, Wamenag Tekankan Pentingnya Pembentukan Ditjen Pesantren

astakom.com, Palembang – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyoroti pentingnya pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai bentuk kehadiran negara dalam memperkuat peran...

Libur Nataru 2025 Aman, AHY Pastikan Perbaikan Jalan Selesai Sebelum Akhir Tahun

astakom.com, Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan seluruh perbaikan jalan di berbagai wilayah akan rampung...

Menlu Sugiono Serahkan Hak Ahli Waris Zetro Leonardo Purba, Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Keluarga

astakom.com, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga almarhum Zetro Leonardo Purba, staf Kedutaan Besar...

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru di Istana Negara

astakom.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik 25 pejabat pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2025. Mereka yang dilantik...

Profil Dony Oskaria, Kepala BP BUMN yang Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pada Rabu, 8 Oktober...

Viral