Deadline Sertifikasi Halal Mundur ke 2028, Pemerintah Godok Skema Terbaik buat UMKM
astakom.com, Jakarta - Sertifikasi halal yang tadinya wajib diterapin pelaku usaha dengan batas waktu sampe 17 Oktober 2026 resmi ditunda sama pemerintah. Pemerintah akhirnya menggeser deadline tersebut menjadi 17 Oktober 2028. Artinya 2 tahun sejak deadline terakhir kali ditetapkan.
Kebijakan ini diambil demi menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini masih belum stablil atau settle menghadapi kendala administratif, kayak masih terkendala sama biaya pengurusan sertifikasi yang gak murah.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, ngespill kalau keputusan krusial ini diambil setelah pemerintah mendengar dan menerima berbagai aspirasi dan data langsung dari lapangan. Hasil evaluasinya munjukkin kalau masih banyak banget UMKM di luar sana yang belum siap buat ngebut memenuhi ketentuan sertifikasi halal ini.
"Ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden (Prabowo Subianto) memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun 2028," kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip astakom.com pada Rabu (28/10/2026).
Bukan aturan baru
Maman juga menegaskan kalau kewajiban sertifikasi halal ini sebenarnya bukan aturan baru yang dibuat mendadak oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan tersebut murni amanat undang-undang yang sudah berlaku sejak jauh hari, tepatnya dari tahun 2014.
Berdasarkan data terkini, sebenarnya sudah ada 4.432.039 entitas usaha yang sukses mengantongi sertifikasi halal, dengan total produk tersertifikasi yang menembus angka sekitar 16 juta produk.
Walaupun kelihatannya banyak, capaian ini ternyata masih jauh banget dari ekspektasi kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.
“Ini masih jauh sekali dari yang kita inginkan,” kata Maman.
Lagi godok formula jitu
Menghadapi situasi ini, pemerintah gak tinggal diam begitu aja. Saat ini, pembahasan intensif lagi digeber bareng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sampai ke berbagai asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Tujuan utamanya jelas yaitu merumuskan mekanisme penerapan aturan halal yang tetap berjalan tanpa bikin UMKM merasa terbebani secara finansial maupun administratif. Istilahnya, aturan ditegakkan, tapi usahanya tetap bisa chill dan survive.
“Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita. Ya, kita akan lagi cari formula yang terbaik,” jelasnya.
Detail teknisnya masih belum bisa dispill
Meski begitu, pemerintah mengaku belum bisa membeberkan detail teknis maupun mekanisme penundaan ini secara gamblang. Pembahasan lintas sektor tersebut masih berada di tahap awal.
Fokus utamanya sekarang adalah memastikan kewajiban tersebut ditangguhkan dulu biar para pelaku UMKM gak panik dan merasa terbebani banget sama kewajiban sertifikasi halal ini, dan pelaku UMKM diharapkan bisa fokus menata bisnis mereka pelan-pelan. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah resmi mengundur batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi UMKM yang masih menghadapi kendala biaya dan administrasi. Meski sudah ada jutaan produk bersertifikat halal, pemerintah menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Sekarang, pemerintah tengah merumuskan skema penerapan yang lebih ramah UMKM agar aturan tetap berjalan tanpa menghambat keberlangsungan bisnis mereka.









