Bahlil Pastikan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Tak Langgar Kontrak
astakom.com, Jakarta - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan lebih clear soal ada negara tetangga yang ekspor gasnya dikurangi.
Bahlil bilang kalau pengurangan itu sama sekali nggak melanggar kontrak. Dia menyebutkan kalau Indonesia sangat patuh dengan kontrak yang udah disepakati dengan negara yang menjalin kerja sama.
"Masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92. Dan kita baru sekitar 8 persen. Ketika itu kita potong 10 persen, nah itu berarti melanggar kontrak," kata Bahlil.
Terjadi pemeliharaan
Menurutnya pemotongan itu dilakukan karena terjadi pemeliharaan, dan ada hubungannya sama pemenuhan kebutuhan domestik yang jadi prioritas negara.
Bahlil bilang total ekspor gas lewat pipa Indonesia itu dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatra. Dari total ekspor itu, pengurangan pasokan sebesar 31 BBTUD. Bahlil menegaskan pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum kontrak.
"31 (BBTUD) yang kita potong itu masih dalam batas kontrak minimum," kata Bahlil.
Nggak melanggar kontrak
Menurutnya, pemerintah tetap menghormati kontrak yang telah disepakati dengan negara mitra.
"Pemerintah Indonesia sangat menghargai aturan," katanya.
Selain gas yang disalurkan lewat pipa, Indonesia juga mengekspor gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG). Makanya, pengelolaan pasokan gas perlu mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sekaligus komitmen ekspor kepada negara mitra ekspor.
Kurangi ekspor gas ke Singapura dari Natuna dan Sumatera
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto bilang kalau pengurangan ekspor gas alam ke Singapura mencakup dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatera sebesar 16 BBTUD per 24 Oktober 2026.
"Kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD," kata Djoko di Jakarta, dikutip astakom.com pada Selasa (27/10/2026). (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Bahlil Lahadalia menegaskan pengurangan ekspor gas Indonesia ke Singapura sebesar 31 BBTUD masih sesuai kontrak, jadi bukan pelanggaran kesepakatan. Pengurangan ini berkaitan dengan pemeliharaan dan prioritas pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri. Intinya, pemerintah berupaya menjaga pasokan energi domestik tanpa mengabaikan komitmen dengan negara mitra. Jadi, kebutuhan dalam negeri tetap jadi prioritas, sementara aturan kontrak juga tetap dihormati.









