BNN Jemput Tersangka dan Barang Bukti 1,16 Ton Ketamin Kasus Kapal Medan
astakom.com, Tangerang - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai melaksanakan penjemputan tersangka serta barang bukti tindak pidana narkotika jaringan internasional "Kapal Medan" (MT Global 168) di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (26/10/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan penyelundupan 1,16 ton Ketamin HCl di perairan Tanjung Balai Asahan, dengan mengamankan tersangka WNA Taiwan berinisial YCY serta menyita 58 karung hijau berisi 1.160 paket Ketamin HCl dari ruang pompa kapal.
Melalui penjemputan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara serta memperketat pengawasan di seluruh wilayah perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan barang haram.









