Polri Tegaskan Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Aksi Damai Jadi Kunci
astakom.com, Jakarta — Polri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau saling menghormati dan menjaga keamanan agar penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan damai.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, sekaligus mewajibkan setiap warga menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, mengatakan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, hak tersebut juga perlu dijalankan dengan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.
"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Isir, berdasarkan keterangan yang diterima astakom.com, Rabu (28/10/2026).
Polri kedepankan pendekatan humanis
Isir menjelaskan, kehadiran personel Polri saat aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan memastikan kegiatan berlangsung tertib sekaligus melindungi peserta aksi dan masyarakat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, serta pencegahan potensi gangguan keamanan.
Upaya tersebut tetap memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kelancaran aktivitas publik.
"Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif," katanya.
Jaga ketertiban dan cegah provokasi
Isir menambahkan, keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sikap saling menghargai, kepatuhan terhadap hukum, dan upaya menghindari tindakan provokatif penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun gangguan selama aksi berlangsung.
Polri juga mengajak masyarakat menyikapi informasi yang beredar secara bijak. Setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum disebarkan agar kabar yang belum terverifikasi tidak memicu keresahan.
"Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif," pungkas Isir. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Polri menegaskan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang dan menjadi bagian penting demokrasi. Kadivhumas Polri Johnny Edison Isir mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, serta menjaga keamanan agar aksi berlangsung aman, tertib, dan damai.









