Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Klaten Dipecat dari PDIP
astakom.com, Jakarta - Langkah tegas diambil oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap kadernya yang tersandung masalah hukum. Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP usai resmi dipecat oleh DPP partai.
Keputusan drastis ini menyusul penetapan status Hamenang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025-2026.
Komarudin Watubun tegaskan zero tolerance
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, membenarkan bahwa proses pemecatan terhadap Hamenang telah dirampungkan oleh internal partai.
"Bukan akan. Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Iya (sudah bukan kader)," kata Komarudin saat ditemui wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Rabu (21/10/2026).
Komarudin menegaskan bahwa PDIP tidak mempublikasikan toleransi bagi kader yang nekat melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan bahwa jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hamenang sebenarnya sudah pernah dipanggil dan diberi peringatan keras oleh partai agar tetap berada di koridor yang benar.
Ditetapkan tersangka bersama petinggi BPK Jateng dan pihak swasta
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka utama setelah mengantongi kecukupan alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi Pemkab Klaten.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan dalam konferensi pers bahwa terdapat tiga orang yang terseret dalam pusaran kasus ini. Selain Hamenang, KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) dari pihak swasta PT Madani Winasasis Creative sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara tersebut, Hamenang diduga kuat terlibat dalam penerimaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait izin pertambangan galian C, hingga gratifikasi lainnya.
Dijerat pasal berlapis KUHP baru dan ditahan di rutan KPK
Atas dugaan penyimpangan tersebut, penyidik KPK menjerat Hamenang dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal penyesuaian pidana dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Hamenang beserta dua tersangka lainnya saat ini resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (RaM)
Gen Z Takeaway
Gak ada ampun buat kader yang nekat korupsi! Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi dipecat dari PDIP per Senin kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap, potongan upah pungut, hingga galian C di Pemkab Klaten periode 2025–2026. Hamenang yang sempat dipanggil internal partai buat diperingatkan, kini resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta bareng Kepala Perwakilan BPK Jateng dan pihak swasta.









