Spill Perbedaan PP, Perpres, dan Permen: Fungsi, Kedudukan, dan Siapa Berwenang Membuatnya
astakom.com, Jakarta - Istilah soal pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri (Permen), sering kita dengar, tapi rupanya kita nggak benar-benar tahu dan paham apa arti dan perbedaannya.
Tenang, kamu nggak sendirian. Ketiganya memang sama-sama menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi bukan berarti bisa saling menggantikan.
Oke, kita spill satu per satu. PP, Perpres, dan Permen punya perbedaan dari segi pejabat yang menetapkan, tujuan pembentukan, ruang lingkup pengaturan, sampai kedudukannya di dalam sistem hukum Indonesia.
Kalau pengen paham bedanya, kita perlu melihat aturan yang jadi dasarnya, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang udah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, ada ketentuan mengenai jenis, hierarki, dan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan. Dari sinilah kita bisa memahami kenapa sebuah aturan perlu berbentuk PP, Perpres, atau cukup Permen.
Apa itu Peraturan Pemerintah (PP)?
Peraturan Pemerintah atau PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden buat menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Sederhananya, undang-undang biasanya memuat ketentuan yang lebih umum mengenai suatu persoalan. Nah, adanya PP fungsinya buat jabarin ketentuan itu biar bisa dipake di praktik pemerintahan.
Jadi, kalau undang-undang sudah menetapkan suatu kebijakan, PP bisa mengatur lebih lanjut bagaimana kebijakan itu bakalan dijalankan. Mulai dari mekanisme pelaksanaan, ketentuan teknis tertentu, sampai pembagian peran dalam penerapannya.
Contohnya nih, ada undang-undang yang mengatur penyelenggaraan suatu program nasional. Biar pelaksanaannya nggak cuma berhenti sebagai aturan di atas kertas, butuh banget ketentuan yang lebih detail. Dan disinilah PP bisa punya power.
Tapi, bukan berarti PP bebas mengatur apa saja. Materi yang diatur tetap harus sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya dan nggak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lalu, siapa yang membuat PP? Kewenangan menetapkan PP berada di tangan Presiden. Saat proses penyusunan, kementerian atau lembaga terkait dapat ikut serta sesuai dengan bidang yang diatur. Nantinya, hasil hasil atau produk hukumnya tetap ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah oleh Presiden.
Hal penting lainnya, dalam peraturan perundang-undangan, urutan PP masih berada di bawah undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Artinya, PP tidak bisa digunakan untuk mengubah isi undang-undang secara sepihak. Fungsinya adalah menjalankan dan menjabarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan di atasnya.
Lalu, apa itu Perpres?
Berikutnya ada Peraturan Presiden atau Perpres. Sesuai namanya, Perpres merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden.
Kalau PP berfokus pada pelaksanaan undang-undang, Perpres punya cakupan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perpres dapat dibentuk buat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau buat menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Dengan kata lain, Perpres bisa jadi instrumen bagi Presiden untuk mengatur pelaksanaan kebijakan pemerintahan dalam lingkup kewenangannya.
Contohnya, kalau pemerintah membutuhkan pengaturan mengenai koordinasi antar kementerian, pelaksanaan program nasional, atau tata kelola suatu kebijakan, Perpres dapat digunakan sepanjang materinya sesuai dengan kewenangan Presiden dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perpres juga sering jadi dasar bagi kementerian dan lembaga buat menjalankan kebijakan tertentu. Karena itu, aturan ini cukup sering muncul dalam berita mengenai program prioritas pemerintah, pembentukan lembaga, hingga pembagian tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terus, apa bedanya dengan PP? Keduanya sama-sama ditetapkan oleh Presiden. Namun, dasar pembentukan dan tujuan pengaturannya nggak selalu sama.
PP secara khusus dibentuk buat menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Sementara itu, Perpres dapat digunakan buat melaksanakan perintah peraturan yang lebih tinggi atau buat menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Tapi, Perpres bukan berarti bisa mengesampingkan PP. Dalam tingkatan peraturan perundang-undangan, Perpres berada di bawah PP. Jadi, isi Perpres tetap harus sejalan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.
Apa itu Permen?
Next, kita masuk ke Peraturan Menteri atau Permen. Berbeda dari PP dan Perpres yang ditetapkan oleh Presiden, Permen merupakan peraturan yang ditetapkan oleh seorang menteri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Misalnya, Menteri Pendidikan dapat menetapkan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Begitu juga Menteri Kesehatan yang dapat mengatur berbagai hal dalam lingkup urusan kesehatan.
Permen biasanya digunakan buat ngatur hal-hal yang lebih spesifik sesuai dengan urusan kementerian. Aturan ini dapat memuat pedoman, standar, prosedur, persyaratan, maupun ketentuan pelaksanaan kebijakan di bidang tertentu.
Jadi, kalau pemerintah sudah punya kebijakan yang jadi dasar pelaksanaan suatu program, kementerian terkait bisa saja membutuhkan aturan lebih terperinci agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten.
Di sinilah Permen mengambil peran. Tapi, ada satu hal yang perlu digarisbawahi. Menteri nggak bisa bikin Permen buat mengatur segala hal tanpa batas. Peraturan itu harus dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki atau karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan ini penting karena Permen bukan sekadar surat edaran atau instruksi internal. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum, Permen merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal ini mengakui keberadaan peraturan yang ditetapkan oleh menteri, sepanjang pembentukannya memenuhi dasar kewenangan atau perintah dari peraturan yang lebih tinggi.
Jadi, jangan sampai salah paham. Walaupun Permen sering mengatur hal-hal teknis, bukan berarti aturan ini bisa dibuat sesuka hati atau bertentangan dengan kebijakan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Apa perbedaan PP, Perpres, dan Permen?
Oke, setelah mengenal pengertiannya, sekarang kita bedah perbedaan ketiganya supaya lebih gampang dipahami.
- Peraturan Perundang-undangan ditetapkan oleh presiden, fungsi utamanya buat menjalankan undang-undang, dan punya ruang lingkup sebagai pelaksanaan undang-undang, sedangkan di bawah UU dan di bawah Perpu.
- Perpres adalah Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh presiden, punya fungsi menjalankan perintah aturan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, punya ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan, kedudukannya di bawah PP.
- Permen atau Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri itu sendiri, fungsinya mengatur urusan sesuai kewenangan kementerian. Ruang lingkup yang diatur yakni bidang tugas kementerian, kedudukan Permen diakui berdasarkan pasal 8, dengan kekuatan mengikat sesuai dasar pembentukannya.
Dari perbedaan itu, terlihat bahwa perbedaan PP, Perpres, dan Permen bukan cuma soal siapa yang menandatangani aturan.
Hal yang juga menentukan adalah tujuan pembentukannya, materi yang diatur, serta dasar hukum yang memberikan kewenangan untuk menerbitkannya.
PP dan Perpres sama-sama ditetapkan Presiden, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. Sementara itu, Permen dibuat oleh menteri untuk mengatur urusan sesuai kewenangannya.
Di mana posisi PP, Perpres, dan Permen dalam hierarki hukum?
Nah, bagian ini juga penting. Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah, urutan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden (Perpres).
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dari urutan tersebut, jelas bahwa PP berada di atas Perpres. Sementara itu, Permen tidak tercantum dalam daftar hierarki Pasal 7. Tapi, hal ini bukan berarti Permen otomatis nggak punya kekuatan hukum.
Permen diakui dalam Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keberadaannya punya kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Artinya, kita perlu membedakan antara urutan hierarki dalam Pasal 7 dan pengakuan terhadap jenis peraturan lain dalam Pasal 8.
Dalam praktiknya, Permen tetap harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh digunakan buat mengambil alih kewenangan yang bukan milik kementerian tersebut.
Jadi, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa sebuah Permen tidak sah hanya karena namanya tidak tercantum dalam daftar hierarki Pasal 7. Yang perlu diperiksa adalah dasar pembentukan, kewenangan pembentuknya, dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Apakah PP, Perpres, dan Permen bisa bertentangan?
Pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau isi PP, Perpres, atau Permen ternyata bertentangan dengan aturan lain?
Prinsip dasarnya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip ini menjadi salah satu pegangan dalam memahami hubungan ant peraturan perundang-undangan.
Misalnya, sebuah Perpres nggak bisa digunakan buat mengesampingkan ketentuan dalam PP yang kedudukannya lebih tinggi. Begitu juga Permen tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, PP, maupun Perpres yang relevan dengan materi pengaturannya.
Kalau ditemukan dugaan pertentangan, bukan berarti masyarakat harus menerima aturan tersebut begitu saja. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 9, disebutkan kalau pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan Mahkamah Agung.
Jai, kalau dalam Permen atau Perpres diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya bisa melalui mekanisme yang jadi kewenangan Mahkamah Agung.
Tentu, pengujian itu harus mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Nggak semua perbedaan isi antarperaturan otomatis berarti terjadi pertentangan hukum. Perlu dilihat konteks, materi, dasar kewenangan, dan ketentuan yang menjadi acuannya.
Kenapa pemerintah membutuhkan tiga jenis aturan ini?
Kalau dipikir-pikir, kenapa nggak dibuat satu jenis aturan saja supaya lebih simpel? Jawabannya, karena kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan cukup beragam.
Ada kebijakan yang membutuhkan dasar pengaturan untuk menjalankan undang-undang, ada yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan Presiden, dan ada pula yang membutuhkan pengaturan lebih spesifik di tingkat kementerian.
PP membantu menjabarkan undang-undang agar dapat dilaksanakan. Perpres menjadi salah satu instrumen Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Permen membantu kementerian mengatur pelaksanaan urusan sesuai bidang dan kewenangannya.
Ketiganya punya fungsi masing-masing dalam sistem hukum. Pembagian ini juga bantu banget buat memperjelas siapa yang berwenang menetapkan suatu aturan dan sejauh mana materi yang dapat diatur.
Tapi banyaknya jenis peraturan juga menuntut adanya koordinasi yang baik. Jangan sampai aturan yang dibuat justru tumpang tindih, menimbulkan kebingungan, atau menyulitkan masyarakat dalam memahami kebijakan pemerintah.
Karena itu, pembentukan peraturan perlu memperhatikan dasar hukum, kebutuhan pengaturan, keselarasan dengan aturan lain, serta kepastian hukum bagi masyarakat. (hPs/aNs)
Gen Z Takeaway
Jadi, perbedaan PP, Perpres, dan Permen terletak pada fungsi, kewenangan pembentuk, serta ruang lingkup pengaturannya. PP ditetapkan Presiden buat menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Perpres juga ditetapkan Presiden, tetapi dapat digunakan buat melaksanakan perintah peraturan yang lebih tinggi maupun menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Sementara itu, Permen ditetapkan menteri untuk mengatur urusan sesuai kewenangannya. Jadi intinya, ketiga aturan ini punya fungsi masing-masing dan nggak bisa dibuat atau digunakan secara sembarangan. Memahami perbedaannya bikin kita lebih mudah membaca berita kebijakan pemerintah, sekaligus mengetahui dasar hukum di balik aturan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.









