Kios SIM Bikin Cetak SIM A dan C Bisa Mandiri, Begini Cara Menggunakannya
astakom.com, Jakarta – Urusan perpanjangan SIM kini punya opsi yang lebih praktis. Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM, anjungan yang memungkinkan masyarakat mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri setelah menyelesaikan proses perpanjangan melalui layanan SINAR di Digital Korlantas.
Melansir keterangan resmi Korlantas Polri pada Kamis (08/10/2026), Kios SIM diperkenalkan sebagai salah satu inovasi pelayanan digital dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 pada Jumat, 25 September 2026. Layanan ini secara khusus ditujukan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah menggunakan SINAR pada Digital Korlantas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menyebut Kios SIM dihadirkan sebagai alternatif pencetakan SIM secara mandiri.
“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas,” kata Irjen Wibowo.
Jadi, Kios SIM bukan untuk membuat SIM baru. Fasilitas ini digunakan setelah pemohon menyelesaikan proses perpanjangan melalui SINAR.
Begini cara menggunakan Kios SIM
Buat yang penasaran bagaimana prosesnya, alurnya cukup simpel. Pemohon tidak langsung datang ke mesin lalu membuat SIM dari awal. Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan terlebih dahulu.
1. Daftar perpanjangan melalui SINAR
Tahap pertama adalah melakukan proses perpanjangan SIM A atau SIM C melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas.
Setelah proses pendaftaran dilakukan, pemohon akan mendapatkan QR code yang nantinya digunakan untuk mengakses data pada Kios SIM.
Jadi, QR code ini jangan sampai hilang karena menjadi bagian dari proses saat mencetak SIM di anjungan.
2. Datang ke lokasi Kios SIM
Setelah memperoleh QR code, pemohon dapat mendatangi lokasi yang sudah menyediakan Kios SIM.
Namun, perlu diperhatikan bahwa Kios SIM belum tersedia di seluruh lokasi. Korlantas masih melakukan pengembangan dan penempatan anjungan secara bertahap.
Karena itu, sebelum datang, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah lokasi yang dituju sudah memiliki Kios SIM.
3. Tap QR code di mesin
Sesampainya di anjungan, pemohon cukup menggunakan QR code yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran melalui SINAR.
QR code tersebut kemudian di-tap pada mesin Kios SIM untuk mengakses data pemohon.
4. Verifikasi data
Setelah QR code terbaca, data pemohon akan ditampilkan pada mesin.
Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi data. Pemohon perlu memastikan informasi yang muncul sudah sesuai sebelum melanjutkan proses.
Tahap ini menjadi bagian penting karena pencetakan dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemohon.
5. Tekan tombol cetak
Kalau seluruh data sudah sesuai, prosesnya tinggal dilanjutkan dengan menekan tombol cetak.
SIM kemudian akan diproses dan dicetak oleh mesin secara otomatis.
Irjen Pol. Wibowo menjelaskan alur tersebut saat memperkenalkan Kios SIM.
“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” jelasnya.
Dengan mekanisme ini, pemohon tidak perlu melakukan proses pencetakan secara manual setelah data perpanjangan dinyatakan sesuai.
Kios SIM belum tersedia di semua daerah
Meski konsepnya sudah resmi diperkenalkan, masyarakat belum bisa langsung menemukan Kios SIM di semua wilayah.
Korlantas menyatakan penempatan anjungan masih dilakukan secara bertahap. Ke depan, fasilitas tersebut akan diperluas di wilayah Jabodetabek, termasuk ditempatkan di sejumlah mal pelayanan publik.
“Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” tandas Wibowo.
Artinya, pemohon yang sudah melakukan perpanjangan lewat SINAR tetap perlu mengecek ketersediaan Kios SIM sebelum berangkat ke lokasi.
Jadi, alurnya dari digital sampai cetak fisik
Kehadiran Kios SIM membuat proses perpanjangan SIM yang sebelumnya dilakukan melalui layanan digital kini dapat dilanjutkan hingga pencetakan kartu fisiknya secara mandiri.
Sebelumnya, Korlantas juga telah memperluas layanan SINAR. Mulai 1 Desember 2025, layanan perpanjangan SIM tersebut telah tersedia di 153 Satpas yang tersebar di 35 provinsi.
Korlantas menyebut pengembangan berbagai layanan digital ini menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan lalu lintas yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Jadi kalau diringkas, alurnya cukup jelas: perpanjang SIM lewat SINAR - dapat QR code - datang ke Kios SIM - tap QR code - verifikasi data - tekan cetak - SIM tercetak.
Yang perlu diingat, fasilitas Kios SIM belum tersedia di semua lokasi, sehingga pengecekan lokasi tetap menjadi langkah penting sebelum datang. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Cetak SIM A dan C sekarang mulai bisa lebih sat-set lewat Kios SIM. Tapi ingat, ini khusus untuk perpanjangan yang sudah diproses lewat SINAR, bukan bikin SIM baru. Setelah dapat QR code, tinggal ke Kios SIM, tap, cek data, klik cetak, dan SIM diproses otomatis.









