Apa Itu UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR? Ini Isi dan Dampaknya bagi Pekerja

Penulis: Hapsari
Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:36 WIB
Apa Itu UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR? Ini Isi dan Dampaknya bagi Pekerja
ilustrasi UU Perlindungan Ketenagakerjaan (Generate AI - atakom.com)

astakom.com, Jakarta - Kabar up to date buat para pekerja, buruh, pencari kerja, maupun perusahaan. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Namanya memang terdengar cukup formal: Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Tapi kalau dibongkar isinya, aturan ini sebenarnya dekat banget dengan kehidupan orang yang setiap hari bekerja. Soalnya, yang dibahas bukan cuma urusan gaji atau PHK.

Ada aturan soal hubungan kerja, pesangon, jaminan sosial, keselamatan kerja, pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, pekerja anak, outsourcing, sampai pola kerja yang makin fleksibel. 

Jadi, kalau kamu seorang pekerja, pencari kerja, atau bahkan pemilik usaha, aturan ini cukup penting untuk diketahui.

Spill sedikit, UU baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Pembentukannya juga bukan muncul tiba-tiba. Ada proses panjang dan salah satu dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Lantas, sebenarnya kenapa harus ada UU baru? Apa saja yang diatur? Dan apakah pekerja bakal benar-benar merasakan perubahan setelah aturan ini berlaku? Yuk, kita bedah satu-satu.

Kenapa harus ada aturan baru?

Sebelum membahas isinya, kita perlu tahu dulu kenapa Indonesia sampai membuat UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Selama ini aturan ketenagakerjaan Indonesia tersebar dalam sejumlah regulasi. Salah satu yang paling dikenal tentu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian, sejumlah ketentuan ketenagakerjaan mengalami perubahan setelah hadirnya regulasi Cipta Kerja beserta aturan turunannya. 

Masalahnya, dunia kerja juga ikut berubah. Cara orang bekerja sekarang sudah nggak sesederhana dulu. Ada pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, pekerja lepas, sampai orang yang mendapatkan penghasilan dari platform digital.

Belum lagi pola kerja jarak jauh dan sistem kerja fleksibel yang semakin dikenal.

Artinya, aturan ketenagakerjaan juga perlu ikut grow up. Jangan sampai dunia kerja sudah masuk level baru, tapi regulasinya masih memakai pendekatan yang terlalu lama.

Selain perubahan dunia kerja, ada alasan hukum yang menjadi dasar pembentukan UU ini. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang membuat regulasi ketenagakerjaan yang dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk membuat aturan tersebut. Nah, DPR kemudian membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama pemerintah hingga akhirnya disahkan pada 6 Oktober 2026.

Jadi, sederhananya, UU ini lahir karena ada kebutuhan untuk menata ulang aturan ketenagakerjaan sekaligus menjalankan amanat putusan MK.

Siapa yang membuat UU ini?

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR. DPR kemudian menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026.

Setelah itu, pemerintah memberikan respons dan menunjuk sejumlah menteri untuk ikut membahas RUU tersebut bersama DPR. Pembahasannya dilakukan melalui Komisi IX DPR dan pemerintah.

Dalam proses tersebut, DPR juga membuka ruang untuk masukan dari publik. Pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi dan sejumlah pihak lainnya ikut memberikan pandangan dalam proses pembahasan.

Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.

Akhirnya, pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ada proses legislasi yang harus dilewati sebelum sebuah RUU resmi menjadi undang-undang.

Tujuan utamanya apa?

Kalau diringkas, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dibuat untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan.

  • Pekerja butuh kepastian mengenai haknya.
  • Perusahaan juga perlu tahu apa saja kewajibannya dan batas-batas yang harus dipatuhi.
  • Sementara pemerintah bertugas membuat aturan sekaligus mengawasi pelaksanaannya.

Karena itu, UU baru ini nggak hanya melihat hubungan pekerja dengan perusahaan dari satu sisi.

Ada kepentingan pekerja, dunia usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja yang coba ditempatkan dalam satu kerangka aturan.

Bahasa gampangnya, pekerja nggak boleh dirugikan, tetapi perusahaan juga membutuhkan kepastian agar kegiatan usaha tetap bisa berjalan.

Lalu, apa saja yang diatur?

Karena isi UU ini cukup panjang, pekerja nggak harus langsung membaca 313 pasal sekaligus. Ada beberapa poin yang paling dekat dengan kehidupan pekerja sehari-hari.

Hak pekerja mendapat perhatian

Pertama tentu soal hak pekerja. UU ini mengatur berbagai hak dasar dalam hubungan kerja, mulai dari upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, sampai perlindungan dalam hubungan kerja.

Jadi hubungan pekerja dan perusahaan nggak berhenti pada “kamu kerja, perusahaan bayar”.

Ada hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Pekerja punya hak yang harus dipenuhi. Perusahaan juga punya kewajiban yang harus dijalankan.

Soal PHK juga diatur

Kalau ada satu topik yang hampir selalu bikin pekerja waswas, jawabannya mungkin PHK. Maklum, kehilangan pekerjaan berarti kehilangan sumber pendapatan.

Karena itu, mekanisme PHK kembali menjadi salah satu bagian penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Aturan baru memberikan ketentuan yang lebih jelas mengenai PHK dan alasan yang dapat digunakan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah alasan efisiensi.

Perusahaan memang bisa melakukan penyesuaian ketika kondisi bisnis membutuhkan, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dengan begitu, PHK nggak seharusnya dilakukan seenaknya. Ada prosedur dan hak pekerja yang harus diperhatikan.

Pesangon juga ikut berubah

Ngomongin PHK tentu nggak bisa dipisahkan dari pesangon. Dalam aturan baru, ketentuan pesangon mendapatkan sejumlah perubahan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah faktor pengali 0,5 yang sebelumnya digunakan dalam kondisi tertentu dalam perhitungan pesangon.

Dalam UU baru, faktor tersebut tidak lagi digunakan dalam ketentuan yang baru. Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep program jaminan pesangon.

Gagasan utamanya adalah membuat sistem yang bisa memberikan kepastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi PHK.

Jadi, ketika pekerja kehilangan pekerjaan, persoalannya nggak berhenti pada “perusahaan punya uang atau nggak untuk membayar pesangon”. Ada sistem jaminan yang juga disiapkan.

Tentu bagaimana mekanisme teknisnya nanti masih akan sangat bergantung pada aturan pelaksanaan.

Ijazah nggak boleh ditahan sembarangan

UU baru memberikan perlindungan terhadap dokumen pribadi pekerja. Penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja menjadi hal yang diatur dalam regulasi baru.

Ini cukup relevan karena praktik menahan ijazah masih menjadi persoalan yang kerap muncul dalam dunia kerja. Bayangkan seseorang sudah diterima bekerja, lalu ijazah aslinya diminta perusahaan dan ditahan selama masa kerja. Bagi sebagian orang, kondisi seperti ini tentu bikin nggak nyaman.

Karena itu, aturan baru memberikan batas yang lebih jelas mengenai perlindungan dokumen pribadi. Bukan cuma pekerja yang sudah bekerja.

Pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan juga termasuk dalam cakupan perlindungan tertentu. Jadi, buat kamu yang sedang cari kerja, urusan ijazah ini juga layak diperhatikan.

Pekerja perempuan punya perlindungan khusus

UU baru juga mengatur perlindungan terhadap pekerja perempuan. Hal ini berkaitan dengan kondisi seperti kehamilan, persalinan, maupun keguguran. Hak cuti dan hak atas upah dalam kondisi tertentu mendapat pengaturan.

Tujuannya jelas: pekerja perempuan tetap bisa menjalankan hak reproduksinya tanpa kehilangan perlindungan sebagai pekerja.

Artinya, perusahaan tetap punya kewajiban memperhatikan kondisi pekerjanya. Perempuan bekerja bukan berarti harus mengabaikan hak atas kesehatan dan keselamatan dirinya.

pekerja disabilitas juga nggak dilupakan

Kelompok pekerja penyandang disabilitas juga mendapat perhatian dalam UU baru. Dunia kerja didorong agar semakin terbuka dan inklusif.

Artinya, kesempatan kerja nggak semestinya hanya dilihat dari kondisi fisik seseorang. Kompetensi dan kemampuan juga menjadi bagian penting dalam melihat seseorang sebagai pekerja.

Aturan mengenai pekerja disabilitas diharapkan dapat memberikan dasar perlindungan yang lebih jelas bagi mereka ketika masuk dan menjalani dunia kerja.

Bagaimana dengan pekerja anak?

Pekerja anak juga menjadi bagian yang diatur. Indonesia memang memiliki ketentuan khusus mengenai anak yang bekerja. Nggak semua jenis pekerjaan boleh dilakukan anak dan ada batasan yang harus dipenuhi.

Pertimbangannya bukan cuma soal upah. Ada pendidikan, keselamatan, kesehatan dan tumbuh kembang anak yang harus dilindungi.

Jadi kalau ada anak yang bekerja, perusahaan atau pemberi kerja nggak bisa asal mempekerjakan mereka. Ada aturan khusus yang harus diperhatikan.

Urusan gaji juga masuk

Bagian lain yang nggak kalah penting adalah pengupahan. Soal gaji hampir selalu menjadi topik panas dalam dunia kerja.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sistem pengupahan dengan tujuan menciptakan upah yang adil dan layak.

Kebutuhan hidup layak menjadi salah satu hal yang diperhatikan. Badan Pusat Statistik juga mendapat peran dalam survei kebutuhan hidup layak setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Sementara itu, peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat. Jadi pembahasan mengenai upah nggak semata-mata soal “naik berapa persen tahun ini”. Ada indikator dan proses yang harus dipertimbangkan.

dunia kerja fleksibel ikut diakomodasi

Coba lihat dunia kerja sekarang. Ada orang yang setiap hari ke kantor. Ada yang beberapa hari di kantor dan beberapa hari kerja dari rumah. Ada juga pekerja lepas dan pekerja yang menggunakan platform digital.

Pola kerja seperti ini terus berkembang. Karena itu, UU baru memberikan ruang terhadap pekerjaan dengan pola yang lebih fleksibel.

Ini penting supaya aturan ketenagakerjaan nggak ketinggalan perkembangan zaman. Tapi fleksibel bukan berarti hak pekerja ikut fleksibel sampai hilang. 

Tetap ada perlindungan yang harus diperhatikan sesuai jenis dan karakter hubungan kerjanya.

Bagaimana nasib pekerja outsourcing?

Pekerja outsourcing juga masuk dalam pengaturan UU baru. Pengaturan ini menjadi penting karena pekerja alih daya selama ini menjadi salah satu topik yang cukup sering dibahas dalam isu ketenagakerjaan.

Untuk lingkungan BUMN, misalnya, penyelenggaraan pekerja alih daya diatur melalui anak perusahaan. Tujuannya memberikan mekanisme yang lebih jelas mengenai penggunaan tenaga kerja alih daya.

Tetapi persoalan outsourcing tentu nggak berhenti setelah UU disahkan. Aturan teknis dan penerapannya di lapangan tetap akan menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Pekerja yang kena PHK masih punya jaring pengaman

Kehilangan pekerjaan tentu bukan perkara ringan. Karena itu, pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Program ini pada dasarnya dibuat untuk membantu pekerja ketika kehilangan pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan berikutnya.

Dengan adanya jaring pengaman tersebut, pekerja diharapkan nggak langsung kehilangan seluruh sumber perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.

Selain itu, aturan baru juga mengenalkan konsep dana cadangan pesangon. Harapannya, pembayaran hak pekerja ketika terjadi PHK bisa lebih terjamin.

Aturan saja nggak cukup, pengawasan juga penting

Ini bagian yang sering terlupakan. Punya UU setebal apa pun nggak akan banyak berarti kalau nggak ada pengawasan. Karena itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat aspek pengawasan.

Sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan akan diperhatikan berdasarkan jumlah perusahaan dan pekerja di daerah. Selain itu, ada pengaturan mengenai Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

Tujuannya supaya aturan yang sudah dibuat nggak berhenti menjadi dokumen yang hanya dibaca ketika ada masalah.

Harus ada mekanisme untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.

Kalau perusahaan melanggar, pekerja harus bagaimana?

Ini mungkin pertanyaan yang paling praktis. Misalnya, pekerja merasa haknya nggak diberikan. Jangan langsung berpikir bahwa satu-satunya cara adalah ribut dengan perusahaan.

Ada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bisa ditempuh. Pekerja juga bisa meminta bantuan serikat pekerja atau berkonsultasi dengan instansi ketenagakerjaan.

  • Siapkan bukti-bukti
  • Kontrak kerja jangan dibuang.
  • Slip gaji simpan.
  • Surat PHK kalau ada, simpan.
  • Percakapan atau email yang berkaitan dengan persoalan juga sebaiknya didokumentasikan.
  • Bukti-bukti tersebut bisa menjadi penting kalau suatu saat muncul perselisihan.

Jadi, kalau merasa ada hak yang dilanggar, pekerja punya jalur untuk memperjuangkannya.

Apakah UU ini hanya berpihak kepada pekerja?

Banyak ketentuan yang memperkuat perlindungan pekerja. Tapi di sisi lain, perusahaan juga membutuhkan kepastian mengenai aturan yang harus dijalankan.

Pemerintah sendiri menyampaikan bahwa UU ini diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Artinya, pemerintah nggak hanya melihat persoalan dari sisi pekerja. Ada juga kepentingan dunia usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, implementasi UU ini nantinya akan sangat penting. Terutama ketika aturan tersebut diterapkan pada kondisi nyata di lapangan.

Kenapa pekerja perlu tahu aturan ini?

Karena tahu hak sendiri itu penting. Misalnya seseorang terkena PHK. Kalau dia nggak tahu bagaimana aturan pesangon bekerja, bisa saja dia hanya menerima keputusan perusahaan tanpa memahami apakah hak yang diberikan sudah sesuai ketentuan.

Contoh lainnya soal ijazah. Kalau seseorang nggak tahu bahwa ada perlindungan terhadap dokumen pribadinya, dia mungkin menganggap penahanan ijazah sebagai sesuatu yang memang wajib dilakukan ketika bekerja.

Begitu juga dengan pekerja perempuan, pekerja disabilitas, pekerja outsourcing, maupun pekerja dengan pola kerja fleksibel.

Semakin paham aturan, semakin mudah seseorang mengetahui apa yang memang menjadi haknya. Tapi mengetahui hak bukan berarti harus selalu berkonflik dengan perusahaan.

Justru sebaliknya. Aturan yang jelas bisa membuat hubungan kerja menjadi lebih sehat karena kedua pihak sama-sama tahu batasnya. (hPs/RaM)

Gen Z Takeaway

UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Aturan ini hadir setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Isinya cukup luas, mulai dari hak pekerja, pengupahan, PHK, pesangon, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja perempuan, pekerja anak, penyandang disabilitas, outsourcing, pekerjaan fleksibel, hingga pengawasan ketenagakerjaan. Buat pekerja, yang paling penting sekarang bukan sekadar tahu bahwa UU baru sudah disahkan.Yang nggak kalah penting adalah memahami apa saja hak dan kewajiban yang berlaku setelah aturan tersebut berjalan. Buat perusahaan, aturan ini juga menjadi pegangan untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan mereka nggak keluar dari koridor hukum. Sementara bagi pemerintah, pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar bisa diterapkan dan diawasi.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR Pekerja

Infografis

Terkini