Pemerintah Sahkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Kemenhub Perkuat Aturan Biaya Platform 8 Persen

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 8 Oktober 2026 | 22:02 WIB
Pemerintah Sahkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Kemenhub Perkuat Aturan Biaya Platform 8 Persen
Pengemudi ojek online (Ojol) di Jakarta, Jumat (26/06/2026). [astakom/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini menjadi payung hukum baru untuk mengatur hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi berbasis platform digital.

Melansir dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (08/10/2026), regulasi tersebut tidak hanya mencakup layanan transportasi orang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Pemerintah menempatkan prinsip keadilan, keamanan, transparansi, serta keberlanjutan sebagai bagian dari penyelenggaraan ekosistem transportasi digital.

Salah satu poin yang ikut mendapat sorotan adalah pengaturan biaya layanan aplikasi atau biaya platform. Untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital, batas biaya tersebut ditetapkan paling banyak 8 persen. Ketentuan ini sebelumnya telah dituangkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini turut diperkuat melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Kepastian hukum untuk pengemudi ojol

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut terbitnya Perpres tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, khususnya pengemudi ojek online roda dua.

"Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," jelas Dudy.

Dalam penerapannya, Kemenhub tetap memiliki kewenangan terkait pengaturan tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi juga menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan layanan tersebut.

Sementara itu, perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan dan transparansi ketika menetapkan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi. Batas biaya platform maksimal 8 persen menjadi salah satu ketentuan yang memberikan kejelasan dalam skema tersebut.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Dudy.

Hak pengemudi ikut diperjelas

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian ini harus dibuat secara jelas, adil, transparan, serta mudah dipahami oleh para pihak.

Isi perjanjian tersebut mencakup sejumlah hal, mulai dari hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi, struktur biaya, skema insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Bagi pengemudi, aturan baru ini juga memberikan hak untuk mendapatkan informasi secara transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya aplikasi. Selain itu, perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan turut menjadi bagian dari pengaturan.

Pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang setidaknya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” jelas Dudy.

Tiga kementerian bakal sinkronkan aturan

Untuk sisi pelayanan dan perlindungan konsumen, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, serta terdokumentasi. Pengaduan yang masuk juga harus mendapatkan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Ada pula masa penyesuaian bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi. Penyesuaian terhadap Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan harus dilakukan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan Perpres ini melibatkan kewenangan sejumlah kementerian. Kemenhub akan mengawal persoalan tarif angkutan dan ketentuan potongan tarif 8 persen, sedangkan Kementerian UMKM berperan dalam pengawalan perjanjian kemitraan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menangani aspek teknis transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

"Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Dasco.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki kerangka aturan yang lebih luas untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital, mulai dari tarif dan biaya platform hingga kemitraan, perlindungan pengemudi, layanan pengaduan, dan koordinasi lintas kementerian. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Buat pengemudi ojol, aturan baru ini bukan cuma soal angka potongan 8 persen. Perpres tersebut juga mengatur transparansi biaya, perjanjian kemitraan, jaminan sosial, perlindungan data, sampai jalur pengaduan. Jadi, ekosistem ojol kini punya payung aturan yang mencakup lebih banyak sisi, bukan sekadar urusan tarif.

kemenhub Kementerian Perhubungan Perpres Ojol Tarif Ojol Perpres Ojek Online Ojek Online

Infografis

Terkini