DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Ini 8 Poin Penting dari AI hingga Keamanan Data
astakom.com, Jakarta – Pengelolaan data nasional resmi mendapat payung hukum baru setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/10/2026).
Melansir keterangan resmi DPR RI, pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum sebelum seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Aturan baru ini membawa sejumlah pengaturan penting, mulai dari Data Dasar Nasional (DDN), standar data, kelembagaan Satu Data Indonesia, keamanan dan kedaulatan data, hingga pemanfaatan teknologi digital. Interoperabilitas data dan ruang partisipasi masyarakat juga masuk dalam poin yang diatur.
UU SDI jadi payung tata kelola data nasional
UU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Aturan ini mengatur tata kelola SDI sekaligus menjadi dasar bagi penyelenggaraan pengelolaan data secara lebih terarah.
UU tersebut juga mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data turut diatur, termasuk dalam penyelenggaraan dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.
Selain kelembagaan, aturan ini mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, hingga penggunaan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial atau AI.
Aspek keamanan juga menjadi bagian penting. Pengaturan mencakup penggunaan dan pengendalian akses data serta standar keamanan yang berkaitan dengan perlindungan dan kedaulatan data nasional.
Sturman mengatakan penerapan Satu Data Indonesia diharapkan dapat mengurangi perbedaan informasi antar-kementerian dan lembaga sehingga pemerintah memiliki rujukan yang lebih konsisten dalam melihat suatu persoalan.
“Kalau Satu Data Indonesia sudah kita lakukan, artinya tidak ada lagi data yang simpang siur. Tidak ada lagi data yang masing-masing kementerian berbeda-beda terhadap satu masalah,” ujarnya, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Ini 8 poin penting UU Satu Data Indonesia
1. Data Dasar Nasional menjadi rujukan utamaUU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan digunakan sebagai acuan dalam berbagai kebutuhan strategis. Rujukannya mencakup perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan nasional lainnya.
2. Penyelenggara SDI bertanggung jawab kepada PresidenAturan ini menetapkan adanya penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kehadiran lembaga tersebut menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia.
3. Instansi menggunakan standar data yang samaSeluruh instansi yang menghasilkan maupun mengelola data diwajibkan menggunakan standar data yang sama. Tujuannya agar data yang berasal dari berbagai lembaga memiliki acuan yang seragam.
4. Pengelolaan data dilakukan secara digitalUU SDI mengatur sistem dan sarana yang digunakan untuk mengelola data secara digital. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan sistem tersebut tetap harus memperhatikan keamanan sekaligus kedaulatan data nasional.
5. Data antarinstansi dapat saling terhubungData yang dikelola oleh berbagai instansi diarahkan agar dapat terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya membangun interoperabilitas dalam pengelolaan data.
6. Standar keamanan data ikut diperkuatUU SDI mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber dan persandian. Dengan begitu, pengelolaan dan akses terhadap data tetap memiliki standar keamanan yang harus dipenuhi.
7. Masyarakat mendapat ruang untuk berpartisipasiMasyarakat diberikan kesempatan untuk ikut dalam penyelenggaraan SDI, mulai dari memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, hingga memberikan data secara sukarela.
8. Sengketa pengelolaan data punya mekanisme penyelesaianUU SDI turut mengatur penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan data. Mekanisme yang diutamakan ialah penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui mediasi. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
UU Satu Data Indonesia bukan cuma soal bikin data antarlembaga jadi lebih rapi. Aturan ini juga mengatur bagaimana data dikumpulkan, disambungkan, diamankan, dan dimanfaatkan, termasuk ketika teknologi digital, blockchain, dan AI makin masuk ke pengelolaan data nasional. Tinggal bagaimana aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten supaya data yang dipakai pemerintah tidak lagi bikin publik bertanya-tanya soal perbedaan informasi.









