Reschedule Pemeriksaan Nusron Wahid, KPK Nilai Keterangannya Dibutuhkan Tim Penyidik
astakom.com, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kedapatan nggak hadir dari panggilan KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor. Pihak KPK sendiri menyatakan kalau jadwal pemeriksaan buat Nusron bakal reschedule.
"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung KPK, Rabu (7/10/2026).
Budi menyebut keterangan Nusron sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. Menurutnya, kesaksian dari Nusron bakal bikin pengusutan perkara ini makin benderang dan anti-blur.
"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Endus aliran uang dan dugaan setoran internal
Lebih lanjut, Budi membeberkan kalau penyidik KPK lagi gencar melacak money trail alias penelusuran uang serta alur perintah terkait kasus suap ini. Nggak cuma itu, penyidik juga lagi mendalami uang sitaan yang diduga datang dari luar pengurusan HGB.
"Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tutur Budi.
"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.
KPK minta Nusron kooperatif
Budi meminta agar Nusron bisa bersikap kooperatif pada agenda berikutnya, meskipun pihak KPK belum ngasih kepastian soal tanggal pemanggilan ulangnya.
"Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Background kasus dan para tersangka
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari berselang, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Para tersangka terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Ketidakhadiran Nusron Wahid membuat pemeriksaan KPK terkait dugaan suap HGB Summarecon harus dijadwalkan ulang. KPK menilai keterangannya penting untuk mengurai konstruksi perkara, menelusuri aliran uang, serta mendalami dugaan setoran internal di ATR/BPN. Pemeriksaan lanjutan ini juga menjadi kunci untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.









