KPK Sentil Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu: Ingatkan Komitmen Hormati Proses Hukum
astakom.com, Jakarta - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merasa cara kelola waktu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih tergolong kurang rapi.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (08/10/2026).
Setyo melontarkan kritikan tersebut lantaran Nusron memilih tak hadir memenuhi panggilan saksi atas skandal dugaan korupsi di kementeriannya sendiri pada 7 Oktober 2026, berdalih berbenturan dengan acara internal.
Menagih janji dan sikap kooperatif
Melihat respons tersebut, Setyo mendesak agar Nusron tetap berpegang pada perkataannya dihadapan publik pada 18 September 2026, momen tak lama usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” jelasnya.
Pemeriksaan susulan bakal disiapkan
Di samping teguran itu, pimpinan KPK tersebut percaya tim penyidik tidak akan tinggal diam dan bakal segera menyusun tanggal pengganti untuk memanggil sang menteri.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” ujarnya.
Background kasus dan para tersangka
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Melansir astakom.com, penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari berselang, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Para tersangka terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
KPK menyoroti pengelolaan waktu Nusron Wahid setelah ia absen dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK berharap komitmennya untuk menghormati proses hukum tetap dijaga dengan hadir pada pemeriksaan susulan. Sikap kooperatif ini penting agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan tanda tanya baru di publik.









