Urus Tanah Sekarang Makin Mudah, ATR/BPN: Nggak Perlu Pakai Perantara!

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:03 WIB
Urus Tanah Sekarang Makin Mudah, ATR/BPN: Nggak Perlu Pakai Perantara!
Urus Tanah Sekarang Makin Mudah, ATR/BPN: Nggak Perlu Pakai Perantara!. (astakom/shintya)

astakom.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan buat masyarakat. Lewat pengawasan ketat dan efisiensi sistem, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan peralihan hak terintegrasi dapat berjalan sesuai dengan standar serta ketentuan yang berlaku.

Sebagai upaya supaya terus menjaga mutu pelayanan, setiap kepala kantor pertanahan diwajibkan untuk memantau langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hasil kinerjanya nantinya dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui transparansi dan rekam jejak kerja PPAT di wilayah masing-masing.

Selain itu, pelaporan akta sekarang menerapkan prinsip fiktif positif serta metode First In First Out (FIFO). Penerapan metode ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin kepuasan masyarakat terhadap kepastian waktu penyelesaian layanan.

Himbau warga: urus dokumen secara mandiri

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, ngasih imbauan kepada masyarakat buat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.

"Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara," kata Uunk dalam keterangan resminya, dikutip astakom.com pada Rabu (07/10/2026).

Kementerian ATR/BPN meng-highlight sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi sertifikat tanah ini menjadi bukti kepastian hukum yang memberikan rasa aman serta perlindungan bagi keluarga hingga generasi mendatang.

Hubungi Hotline

Untuk memberikan kemudahan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan pertanahan dapat menghubungi layanan resmi Kementerian ATR/BPN di nomor hotline WhatsApp 0811-1068-0000. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Transformasi layanan pertanahan ini menandai era baru tata kelola administrasi pertanahan yang modern, akuntabel, dan transparan. Dengan sistem ini, harapannya nggak ada lagi masyarakat yang datang mengurus pertanahan tanpa kepastian kapan urusannya selesai.

Nggak ada pungli

Dikutip dari redaksi astakom.com, sebelumnya Ngurus sertifikat dan administrasi tanah kini tak lagi identik dengan proses yang rumit dan berbelit.

Kementerian ATR/BPN, meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama pelayanan publik pertanahan. Langkah nyata ini diwujudkan lewat hadirnya layanan yang tidak hanya pasti, cepat, dan transparan, tetapi juga bersih dan sepenuhnya bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Pembenahan menyeluruh untuk pelayanan yang optimal Berdasarkan keterangan yang diterima astakom.com, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai pembenahan internal dan eksternal secara menyeluruh. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Urusan tanah sekarang didorong makin simpel dan transparan, jadi masyarakat nggak perlu lagi pakai perantara. Kementerian ATR/BPN memperkuat pengawasan PPAT, menerapkan sistem FIFO dan fiktif positif, serta mendorong warga mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Intinya, layanan harus punya kepastian waktu, bebas pungli, dan nggak bikin masyarakat bertanya-tanya kapan urusannya kelar.

ATR/BPN urus tanah Kementerian ATR/BPN Nusron Wahid

Infografis

Terkini

Wayang Jogja Night Carnival 2026

Gelaran Nuswantoro dari berbagai daerah memeriahkan HUT ke-270 Kota Yogyakarta di Malioboro, Rabu (07/10/2026), sebagai pembuka Wayang Jogja Night Carnival.

Footage 08:12 WIB