Resmi! Perpres Anyar Atur Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen, Ini Pembagian Tugas Antar Kementerian

Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:06 WIB
Resmi! Perpres Anyar Atur Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen, Ini Pembagian Tugas Antar Kementerian
Pengemudi Ojol, di Jakarta, Jumat (26/6/2026). [astakom/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, Jakarta - Kabar bahagia yang udah lama ditunggu-tunggu sama para driver ojek online (ojol) akhirnya resmi diketok! Ketentuan biaya platform alias potongan aplikasi sebesar 8 persen kini sah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kalau aturan ini sejatinya udah berlaku sejak 1 Juli 2026 lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) dan makin diperkuat lewat Perpres tersebut. Langkah ini jadi jawaban langsung dari pemerintah atas jeritan para pengemudi yang selama ini ngeluhin potongan aplikasi yang kelewat mencekik.

“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (08/10/2026).

Kemenhub pegang tarif penumpang, jadi acuan pengiriman barang dan makanan

Selain ngunci potongan platform biar nggak semena-mena, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga dapet mandat utama buat ngatur tarif angkutan penumpang ojol roda dua. 

Menhub Dudy menjelaskan kalau patokan tarif penumpang yang dibuat Kemenhub ini nantinya bakal jadi rujukan penting buat kementerian lain, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jadi, Komdigi bakal pake referensi tarif Kemenhub ini pas merancang aturan terkait layanan pengangkutan barang dan pengantaran makanan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.

Kolaborasi pemerintah-DPR dan pembagian lahan tugas kementerian

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nyebut Perpres 27/2026 ini sebagai hasil sinkronisasi dan harmonisasi panjang antara DPR dan pemerintah demi ngabulin aspirasi para driver. Uniknya, aturan baru ini juga membagi lahan kewenangan dengan sangat jelas. 

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman berperan sebagai pengampu ekosistem ojol, Kemenhub fokus di angkutan penumpang dan tarif, sedangkan Komdigi ngurusin sektor pengiriman barang dan makanan. Diresmikan dalam konferensi pers bersama jajaran pimpinan DPR dan perwakilan kementerian, Perpres ini bakal segera dirilis secara resmi ke publik oleh Kementerian Sekretariat Negara. (RaM)

Gen Z Takeaway

Aturan anyar lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini bener-bener jadi angin segar yang bikin para driver ojol auto bernapas lega, soalnya potongan platform yang dikunci di angka 8 persen plus pembagian tugas kementerian yang makin jelas ngebuktiin kalau aspirasi mereka akhirnya didengar dan nggak cuma jadi wacana doang.

Tarif Ojol Sufmi Dasco Ahmad DPR Kementerian Perhubungan

Infografis

Terkini