UMP 2027 Diminta Naik Sampe 9,5%, Menaker Spill Pemerintah Masih Fokus RUU Perlindungan Tenaga Kerja
astakom.com, Jakarta - Buruh saat ini udah mulai melakukan permintaan besaran penyesuaian Upah Minimum Provinsi buat tahun 2027. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ngespill kalau pihaknya belum memulai pembahasan soal usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.
Diketahui, saat ini buruh minta kenaikan upah minimum sampe 9,5 persen. Di sisi lain, pemerintah sekarang lagi concern ke perumusan norma pokok ketenagakerjaan sama seluruh pemangku kepentingan yang lagi dibahas di parlemen.
"Kami belum membahas hal itu karena sekarang pemerintah fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada pemangku kepentingan, baik dari serikat buruh maupun industri yang menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung," kata Yassierli saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, dikutip astakom.com pada Jumat (18/09/2026).
Angka itu salah satunya didasari oleh inflasi
Yassierli bilang kalau permintaan kenaikan upah yang didasari pada perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah belum bisa langsung diputuskan begitu saja. Namun, dia bilang model perhitungan upah buruh ke depan sepenuhnya akan diselaraskan sama amanat regulasi ketenagakerjaan yang lagi diperbarui.
"Terkait formulasi upah nantinya sangat tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, baru kemudian kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," katanya.
Teknis pengupahan bakal ditindaklanjuti
Pemerintah pastiin ketentuan teknis pengupahan bakal segera ditindaklanjuti supaya nggak memicu kekosongan aturan menjelang siklus penetapan upah minimum berikutnya. Harmonisasi kebijakan antara payung hukum baru sama tata regulasi operasional yang berlaku sekarang bakal terus dipantau dengan ketat.
"Makanya nanti kami lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur. Langkah ini akan kami lakukan sesegera mungkin," ungkap Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan penyesuaian kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Formula besaran penyesuaian UMP dan UMK
Formula besaran kenaikan itu ditujukan buat Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan disparitas laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bilang kalau pihaknya ngepush dan menentukan angka ini sengaja dirilis lebih awal mengingat tenggat penetapan UMP 2027 dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026.
Angka kenaikannya 7,5-9,5 persen
Sementara itu, keputusan penetapan UMK dan upah minimum sektoral (UMS) dijadwalkan menyusul pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dalam keterangan resmi, dikutip astakom.com pada Jumat (19/09/2026).
Said ngespill kalau pihaknya menentukan dan yang mendasari formulasi kenaikan upah pada tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan penggunaan indeks tertentu (alpha). (Shnty/RaM)
Gen Z Takeaway
Buruh udah mulai ancang-ancang memperjuangkan kenaikan UMP 2027 di kisaran 7,5%–9,5%, tapi pemerintah belum masuk tahap pembahasan. Menaker Yassierli bilang formulasi upah bakal menunggu arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas. Jadi, angka kenaikan belum final dan masih bakal diselaraskan dengan aturan baru serta kondisi ekonomi tiap daerah.








