Sat-set! Pelaku Beras Fortifikasi Palsu Bakal Susul 102 Tersangka Mafia Pangan
astakom.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ngegep adanya kecurangan dan pemalsuan beras fortifikasi. Setelah mengetahui hal itu, Mentan pastiin para pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum.
Sejauh ini menyusul 102 tersangka mafia pangan yang udah lebih dahulu ditetapkan aparat dalam kasus beras premium oplosan.
Langkah tegas itu disampaikan Mentan Amran di konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta beberapa waktu lalu.
Mentan Amran ngespill dari 27 merek beras yang beredar dengan klaim fortifikasi, ada 25 merek terbukti nggak memenuhi standar kandungan gizi termasuk overclaim, sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Uji sampel
Temuan itu terbukti valid setelah pemerintah melakukan pengujian sampel melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.
“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” kata Mentan Amran, dikutip astakom.com pada Jumat (18/09/2026).
Mentan Amran menyebut kasus beras fortifikasi ini menjadi babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan, setelah pada 2025 aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang disebut menimbulkan kerugian buat konsumen sampe Rp98 triliun.
Modus overclaim
Menurut Mentan Amran, modus yang dipake di kasus fortifikasi ini punya pola serupa, yaitu memanfaatkan kemasan dan label buat ngasih klaim tertentu kepada konsumen, sementara kandungan produk yang sesuai sama yang dijanjikan.
Menurut Mentan Amran, beras fortifikasi harusnya jadi bagian dari upaya pemenuhan gizi buat kelompok rentan, kayak buat anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat kurang mampu.
Tapi produk yang beredar dengan klaim fortifikasi justru dijual dengan harga lebih mahal dan nggak make sense, yaitu kisaran Rp25.000 sampe Rp57.000 per kilogram. Harga itu jauh di atas harga acuan pemerintah, yang harusnya dijual Rp13.500 per kilogram.
Harganya nggak wajar
Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, kerugian konsumen akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun.
“Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium,” kata Mentan Amran.
Kementerian Pertanian terus mengawal dan menindaklanjuti kasusu ini dengan berkoordinasi sama Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri juga memastikan dugaan pelanggaran itu diproses sesuai ketentuan hukum.
Sinergi sama aparat hukum
Related sama hal ini, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada berkomitmen untuk mengawal penanganan temuan beras fortifikasi bermasalah tersebut.
Polri menegaskan komitmennya buat ngasih respons yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan beras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Jajaran Satgas Pangan Bareskrim Polri juga udah melakukan asesmen pada 10-12 September terkait standar keamanan serta kandungan gizi produk. Semua temuan itu selanjutnya bakal diverifikasi bersama dan diperkuat lewat pengujian secara ilmiah.
Polri juga bakal melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi beras fortifikasi bermasalah buat menemukan titik pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proses pendalaman kasus dan penetapan tersangka
Kalau dari hasil pendalaman dan pengujian ilmiah nge gep adanya peristiwa pidana, termasuk dugaan penipuan lewat ketidaksesuaian label atau klaim kandungan gizi, Polri bakal memprosesnya sesuai sama peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan masyarakat. Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan.
Kementerian Pertanian dan Polri kini masuk ke proses penetapan tersangka. Targetnya tersangka bisa ditemukan dalam waktu satu sampe dua bulan ke depan, setelah semua proses asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah dilakukan.
Izin edar terancam dicabut
Sementara itu, izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan bakal dicabut dan produknya ditarik dari peredaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Mentan Amran tegaskan kalau pemerintah nggak bakal ngasih ruang buat pihak yang menjadikan program pangan afirmatif sebagai ladang komersial dengan mengorbankan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat.
“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen,” kata Mentan Amran. (Shnty/RaM)
Gen Z Takeaway
Mentan Amran ngegas proses hukum dugaan beras fortifikasi palsu setelah 25 dari 27 merek yang diuji ternyata nggak memenuhi standar gizi dan diduga overclaim. Kasus ini bakal ditelusuri Polri, termasuk rantai distribusinya, dengan target tersangka ditetapkan 1–2 bulan ke depan. Izin edar 25 merek juga bakal dicabut dan produknya ditarik. Pemerintah menegaskan program pangan buat kelompok rentan nggak boleh dijadiin ladang cuan dengan merugikan konsumen.









