Kejagung Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Sudah Masuk Tahap Finalisasi
astakom.com, Jakarta - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) spill perkembangan terbaru soal penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, menyebut prosesnya udah memasuki tahap finalisasi alias makin dekat menuju persidangan.
“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Berdasarkan teknisnya, berkas kasus ini bakal di-drop ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah itu, persidangan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21, dari penuntut umum,” jelasnya.
Hasil rapat kolaborasi antarlembaga
Langkah ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus Kejagung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Dari rapat tersebut, disepakati bahwa predicate crime alias tindak pidana asal dari kasus TPPU ini adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Daftar tersangka dalam kasus ini
Dalam kasus TPPU ini, ada tiga nama yang sah jadi tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto selaku pengacara, serta Nurman Herin dari pihak swasta.
Rudi menegaskan kalau proses penyidikan oleh Tim 9 tetap dijalankan secara profesional, objektif, terukur, dan stay valid dengan memegang teguh asas praduga tak bersalah agar seluruh hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Rekap Sprindik yang diterbitkan
Sebelumnya, Kejagung sudah merilis tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pasca menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Gak berhenti di situ, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Ini dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing yang nilainya tembus ratusan miliar rupiah. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kini masuk tahap finalisasi dan selangkah lagi menuju persidangan. Tim 9 menyatakan penyidikan telah rampung dan tinggal menunggu P-21 sebelum tersangka serta barang bukti diserahkan ke penuntut umum. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya, dengan tiga tersangka yang diproses secara profesional serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.









