Cueki 3 Kali Somasi, Influencer Malaysia Aisar Khaled Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar
astakom.com, Jakarta - Sikap acuh tak acuh influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, akhirnya berbuntut panjang. Setelah tiga kali mengabaikan somasi dari pihak korban, ia resmi dilaporkan oleh sebuah agensi korporasi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Kuasa hukum korban, Machi Achmad, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya bersama tim pengacaranya, Michael Sugijanto dan Richard Subroto, untuk membuat laporan resmi. Machi mengungkapkan bahwa Aisar dilaporkan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hari ini mewakili klien kami ya, dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan pasal 492, pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di mana pasal 607 ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Di mana klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia," ujar Machi Achmad di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (14/09/2026).
Ghosting 3 Kali Somasi Sebelum Dipolisikan
Langkah hukum ini diambil lantaran Aisar memilih bungkam dan tidak menunjukkan iktikad baik usai dilayangkan teguran hukum sebanyak tiga kali. Pihak pelapor bahkan mengaku kehilangan jejak keberadaan sang influencer.
"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya. Maka dari itu, kami hari ini melaporkan ke pihak berwajib untuk mencari solusi dan penegakan hukum seperti itu," kata Machi.
Laporan Polisi Jadi Upaya Terakhir
Tim pengacara lainnya, Michael Sugijanto, menegaskan bahwa penyerahan berkas laporan ke kepolisian merupakan jalan pamungkas yang harus ditempuh kliennya demi mendapatkan kejelasan dan keadilan hukum. Perkara ini sendiri berawal dari kesepakatan investasi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Jadi, klien kami melaporkan ini sekali lagi ini hanya upaya terakhir ya, upaya terakhir dari klien kami sebagai tindak mencari keadilan. Nah, kenapa kok kita sampai melapor? Karena Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi," jelas Michael.
Michael menambahkan, terdapat nilai kewajiban dalam bentuk pembayaran maupun pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Aisar sesuai dengan isi perjanjian tersebut.
"Berdasar perjanjian tersebut, terdapat sisa kewajiban sekitar Rp 5,7 miliar yang berkaitan dengan pembayaran maupun pekerjaan yang seharusnya dilakukan Aisar," pungkasnya. (RaM)
Gen Z Takeaway
Gara-gara nekat ghosting dan nyuekin tiga kali somasi, influencer Malaysia Aisar Khaled resmi dipolisikan sama sebuah agensi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan plus TPPU senilai Rp5,7 miliar. Pihak korban mengaku langkah hukum ini diambil sebagai upaya pamungkas demi cari keadilan, soalnya Aisar mendadak hilang tanpa kabar dan masih nunggak sisa kewajiban pembayaran maupun pekerjaan dari perjanjian investasi yang udah disepakati bersama.









