LPS Bidik Investor Baru hingga BPD buat Selamatkan BPR/BPRS Bermasalah

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 9 September 2026 | 08:32 WIB
LPS Bidik Investor Baru hingga BPD buat Selamatkan BPR/BPRS Bermasalah
LPS Bidik Investor Baru hingga BPD buat Selamatkan BPR/BPRS Bermasalah [astakom/Antasena]

astakom.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekarang nggak cuma melakukan tindakan likuidasi terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang bermasalah, tetapi sekarang mulai aktif menawarkan bank-bank itu kepada calon investor. 

Hal ini menjadi suatu kemajuan yang baik, terutama dalam peran LPS buat menekan dan meminimalkan kerugian.

Sepanjang Januari sampe September 2026, sudah 13 BPR/BPRS yang ditangani oleh LPS. Dari total itu, sebanyak 11 BPR/BPRS resmi ditutup dan masuk ke tahap likuidasi, sementara dua BPR/BPRS sisanya masih dalam proses penanganan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu ngespill kalau pihaknya dapet mandat baru buat melakukan intervensi supaya meminimalisir kerugian.

Bentuk divisi baru

Untuk menjalankan mandat itu, LPS membentuk divisi investor relation tahun ini untuk menjadi penghubung antara pihak perbankan dengan calon investor.  

“Jadi tidak hanya likuidasi, tapi juga kami akan membuat semacam investor relation, di mana kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah gitu ya," kata Anggito di Bandar Lampung, dikutip astakom.com pada Selasa (08/09/2026).  

Walaupun dalam prakteknya sekarang ada dua bank yang lagi ada di tahap penanganan belum dapet investor, LPS bakal terus berupaya mencari calon pembeli yang potensial.

"Belum (dapet investor) ya kita pokoknya cari terus," ujar Anggito.

Buka peluang konsolidasi perbankan

Divisi investor nggak cuma membidik para investor baru tetapi juga investor eksis buat membuka peluang konsolidasi perbankan.

"Pokoknya kita punya investor relation, division relation yang tujuannya mencari, mencari itu tidak harus investor baru tapi juga pada investor yang sudah ada, siapa tahu ada yang mengakuisisi, siapa tahu ada yang memmergerkan gitu ya," katanya.

BPD bisa ambil alih BPR/BPRS bermasalah

Nggak cuma itu, dalam regulasinya, LPS juga membuka kesempatan buat Bank Pembangunan Daerah (BPD) buat ngambil alih BPR/BPRS bermasalah, khususnya BPR yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

"Termasuk pada bank-bank daerah, BPD-BPD kita juga tawarkan banyak juga BPR-BPRS tuh yang dimiliki oleh Pemda, oleh kabupaten, kota. Lebih baik kan bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modalnya dan sebagainya," kata Anggito.

Gen Z Takeaway

LPS sekarang nggak cuma jadi “tukang tutup” BPR/BPRS bermasalah, tapi mulai aktif cari investor agar bank bermasalah bisa diselamatkan lewat akuisisi atau merger. Dari 13 BPR/BPRS yang ditangani sepanjang Januari–September 2026, 11 sudah masuk likuidasi dan 2 masih ditangani, sementara LPS kini punya divisi investor relation untuk menjaring investor baru maupun pemain perbankan yang sudah eksis, termasuk BPD.

LPS Lembaga Penjamin Simpanan Bank Perkreditan Rakyat BPRS BPR Anggito Abimanyu

Infografis

Terkini