Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla: Pidana Umum, Khusus hingga Perdata
Sementara itu, untuk instrumen pidana khusus, Burhanuddin menyebut hingga saat ini belum ditemukan perkara yang masuk dalam kategori tersebut.
Indonesia Raya
20:07 WIB




