Menko Kumham Imipas Tekankan Proses Hukum Kericuhan 27 Agustus Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu
astakom.com, Jakarta — Sikap tegas disampaikan pihak eksekutif terkait tindak lanjut hukum atas rentetan kericuhan yang merebak pada 27 Agustus 2026.
Penanganan terhadap seluruh dampak insiden termasuk insiden tragis yang merenggut nyawa Bambang Setiyawan di kawasan Pejompongan dipastikan berjalan secara fair, berbasis fakta, serta terbebas dari perlakuan istimewa.
Penyelidikan mendalam diinstruksikan untuk menyasar seluruh pihak yang terindikasi memiliki keterlibatan awal, tanpa memandang batasan personal maupun latar organisasi.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kejelasan rangkaian peristiwa harus dibuktikan secara empiris melalui alat bukti yang valid.
"Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, dikonfirmasi astakom.com, Jumat (04/09/2026).
Komitmen jalankan proses hukum
Peningkatan status dari penyelidikan menuju penyidikan akan sepenuhnya bergantung pada temuan bukti permulaan yang mencukupi.
"Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," katanya.
Perhatian serius dari pemerintah
Menurut Yusril, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiyawan di Pejompongan. Kepolisian telah mengamankan barang bukti digital, memeriksa 14 saksi, serta merilis Laporan Polisi Model A.
Dari penelusuran rekaman pengawas, tim penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik dua terduga pelaku utama pengeroyokan dan sedang melakukan pemburuan di lapangan.
Di sisi lain, penetapan hukum juga menyasar tindak pidana perusakan serta kekerasan fisik lainnya. Sampai dengan 2 September 2026, jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap 47 orang berdasarkan kecocokan keterangan saksi dan jejak rekaman rekaman digital.
Asas kesetaraan di hadapan hukum
Pemerintah kembali menekankan pentingnya asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
"Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," tegasnya.
Aparat diberikan kepastian ruang untuk menyelesaikan proses ini secara independen.
"Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Meskipun hak menyampaikan aspirasi di muka umum tetap dijamin oleh undang-undang, koridor konstitusi tersebut tidak boleh dinodai oleh aksi anarkis, tindakan main hakim sendiri, maupun perusakan lingkungan public.
"Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang. Pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan," kata Yusril. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemerintah menegaskan proses hukum atas kericuhan 27 Agustus, termasuk kasus meninggalnya Bambang Setiyawan, harus berjalan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Di satu sisi, hak menyampaikan pendapat tetap dihormati, tetapi kekerasan, penganiayaan, dan perusakan tidak bisa dibenarkan. Karena itu, seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang sah agar korban mendapat keadilan dan penegakan hukum tetap kredibel.









