Karhutla Jadi Sorotan, Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi
astakom.com, Jakarta - Pemerintah mulai memperketat langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi yang bisa diterapkan sesuai tingkat pelanggaran dan kepatuhan pemegang konsesi. Pilihannya tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi dapat berlanjut ke proses pidana.
Langkah ini berjalan beriringan dengan penanganan karhutla di lapangan. Jadi, saat upaya pemadaman tetap dilakukan, pengawasan terhadap area konsesi dan proses penegakan hukum juga terus berjalan.
Sanksi sesuai pelanggaran
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya menggunakan sejumlah instrumen dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pengendalian karhutla.
"Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana," ujar Dwi Januanto Nugroho dalam konferensi pers pada Kamis (03/09/2026).
Untuk sanksi administratif, penerapannya dilakukan secara bertahap dengan melihat tingkat pelanggaran serta kepatuhan pemegang konsesi dalam menjalankan kewajiban pengendalian karhutla.
"Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla," tegasnya.
Bentuk sanksinya dapat berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
20 perusahaan disanksi
Kemenhut juga telah mengambil langkah peringatan terhadap 20 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi sejak April 2026.
Surat tersebut diberikan sebagai peringatan dini atau early warning kepada pemegang konsesi, termasuk perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain memberikan peringatan, pengawasan kehutanan telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian karhutla.
Dari proses tersebut, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan. Sanksinya berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin terkait pelanggaran kewajiban pengendalian karhutla.
Bisa masuk ranah pidana
Penegakan hukum juga dapat berlanjut ke ranah pidana. Sanksi pidana dapat diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, Kemenhut membuka kemungkinan menyiapkan gugatan ganti rugi apabila karhutla mengakibatkan kerusakan ekosistem.
"Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla," tegasnya.
Proses penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan pemadaman dan pengendalian karhutla di lapangan. Dalam proses tersebut, Kemenhut terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
"Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan," lanjutnya.
Sementara itu, pengawasan juga masih dilakukan terhadap sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran. Pengawasan tersebut mencakup perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Personel polisi kehutanan dan pengawas kehutanan terus diterjunkan untuk mengecek kondisi di lapangan sekaligus melakukan verifikasi terhadap adanya kebakaran di area konsesi.
"Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi," ujarnya. (deA/aNs)
Gen Z takeaway
Karhutla bukan cuma soal api yang harus dipadamkan. Dari sisi penegakan hukum, pemerintah juga mengawasi kewajiban pemegang konsesi dan menyiapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari administratif hingga pidana.









