Soal Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala BGN Sebut Itu Kelalaian yang Disengaja
astakom.com, Jakarta — Soal insiden keracunan massal yang menimpa ratusan santri usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menyentil dugaan kelalaian petugas SPPG di lapangan.
"Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo, di pondok pesantren yang sampai saat ini datanya terekap di tempat kami," ujar Sudaryono saat memberikan pengarahan ke jajaran BGN seperti dalam video yang diunggah di Instagram resminya, Kamis (03/09/2026).
BGN memastikan terus memantau ketat jumlah santri yang terdampak serta mendata ulang seluruh siswa yang sempat menyantap makanan tersebut.
"Kasus keracunan di Sidoarjo, kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG, bahwa ternyata ahli gizi dan kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya, hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim, misalnya 400 itu labelnya satu," jelasnya.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan
Hasil investigasi awal dan pengecekan melalui sistem Radar MBG membongkar adanya manipulasi label jam masak hingga batas waktu konsumsi pada wadah makanan (ompreng).
"Penelusuran sementara, itu makanan matang jam 5, makanya harus dikonsumsi sebelum jam 9, namun di labeling itu ditulis, dilaporkan jam 8.00 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya, dan labelnya itu tidak semua ompreng. Hanya satu ompreng kemudian difoto, dimasukkan ke dalam POP, kemudian di-capture oleh Radar MBG," ujar Sudaryono.
"Yang menjadi kenyataannya di lapangannya, itu ompreng yang dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah, di mana omprengmu kau kasih jam 10, tapi kalau kasih di atas jam 11 dan dimakan di atas jam 12," lanjutnya.
Bentuk kelalaian yang disengaja
Sudaryono menilai tindakan mengabaikan petunjuk pelaksanaan ini bukan cuma kesalahan biasa, melainkan bentuk kelalaian yang disengaja. Pihak lembaga dipastikan tidak akan pasang badan jika kasus ini menyeret oknum ke ranah hukum.
"Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini, namanya kelalaian yang disengaja," tegas Sudaryono.
"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu," lanjutnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
BGN meminta maaf atas kasus keracunan massal di Sidoarjo dan menemukan dugaan pelanggaran serius dalam distribusi MBG, mulai dari pelabelan hingga waktu pengiriman yang tidak sesuai SOP. Jika terbukti ada kelalaian yang disengaja dan unsur pidana, oknum terkait bisa menghadapi sanksi tegas hingga proses hukum. Kasus ini sekaligus jadi evaluasi penting agar standar keamanan pangan MBG tidak berhenti di aturan, tapi benar-benar diterapkan di lapangan.









