KLH Segel Empat Korporasi Lagi Terkait Karhutla, Total Jadi 25
astakom.com, Jakarta - Penindakan terhadap korporasi yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali bertambah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat korporasi tambahan pada Kamis,(03/09/2026).
Tambahan tersebut membuat jumlah korporasi yang telah dikenai tindakan penyegelan KLH menjadi 25 perusahaan. Langkah ini dilakukan setelah tim menemukan indikasi aktivitas manusia serta dugaan kelalaian dalam menangani titik api di area konsesi.
Penindakan juga mulai diarahkan lebih jauh, bukan cuma soal memadamkan api. KLH menegaskan pertanggungjawaban korporasi, termasuk jajaran pimpinan, menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
Empat korporasi kembali disegel
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan empat korporasi tambahan tersebut disegel setelah dilakukan verifikasi lapangan.
“Sebelumnya kan sudah 21 perusahaan kami segel, lalu ada penambahan lagi empat hari ini. Jadi total ada 25 perusahaan yang ditindak,” ujar Jumhur Hidayat seletah pembukaan acara Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan.
Penyegelan dilakukan setelah tim menemukan indikasi aktivitas manusia dan adanya titik api yang dinilai tidak ditangani secara semestinya di kawasan konsesi perusahaan.
KLH juga menyebut sebagian korporasi yang dikenai tindakan tersebut terindikasi memiliki status penanaman modal asing (PMA).
Pimpinan korporasi ikut disorot
Jumhur menilai karhutla tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemadaman. Faktor aktivitas manusia, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian, menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam penegakan hukum.
“Sebagian besar karhutla berkaitan dengan tekanan aktivitas manusia atau anthropogenic pressures, baik sengaja maupun akibat kelalaian. Ketika kebakaran berulang di wilayah yang sama, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar, tetapi harus menyeret pimpinan korporasi,” jelas Jumhur Hidayat.
Karena itu, penanganan diarahkan untuk melihat kemungkinan adanya tanggung jawab dari pihak korporasi ketika kebakaran terjadi berulang di wilayah yang sama.
Verifikasi karhutla terus berjalan
KLH masih mengerahkan tim penegakan hukum ke sejumlah wilayah yang dinilai memiliki risiko karhutla tinggi. Pemeriksaan dilakukan terhadap titik panas maupun lokasi kebakaran yang berada di area konsesi.
Enam provinsi menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan tersebut, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Jumlah korporasi yang dikenai tindakan juga masih berpotensi bertambah. KLH menyatakan proses verifikasi lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran dan menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Sebelumnya, astakom.com sudah memberitakan penanganan KLH terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi terkait dugaan keterkaitan dengan karhutla. Dalam laporan tersebut, KLH juga mengungkap adanya 32 perkara karhutla periode 2023–2025 yang belum selesai, dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun. (deA/aNs)
Gen Z takeaway
Update-nya sekarang bukan lagi soal 19 perusahaan. Empat korporasi tambahan membuat total yang ditindak KLH menjadi 25. Penegakan hukum juga makin diarahkan untuk melihat tanggung jawab korporasi, bukan sekadar mencari siapa yang berada di lokasi saat api muncul.









