Harga Avtur Naik 6,5%, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ikut Naik
astakom.com, Jakarta - Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali menunjukkan kenaikan. Kondisi ini bikin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) buat penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.
Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri 30 persen, sekarang menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 menembus angka Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Besaran FS yang ditetapkan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, kenaikan harga avtur ini menjadi dasar pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran fuel surcharge yang bisa diterapkan maskapai.
Penyesuaian ini bikin badan usaha angkutan udara diperbolehkan mengenakan FS sampai maksimal 40 persen dari TBA untuk penumpang kelas ekonomi.
Harga tiket pesawat berpotensi ikut naik
Sehingga harga tiket pesawat berpotensi ikut naik. Apalagi kalau maskapai pilih naikin komponen FS buat ngimbangin peningkatan biaya bahan bakar.
Meski ada kemungkinan harga tiket pesawat ikut naik, Kemenhub menegaskan kalau angka 40 persen itu merupakan batas maksimal, bukan besaran yang wajib diterapkan di semua maskapai.
Besaran batas maksimal
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Lukman dalam keterangan resminya, dikutip astakom.com pada Rabu (02/09/2026).
Jadi besaran kenaikan harga tiket nantinya akan bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai. Dengan demikian, maskapai tidak serta-merta harus menerapkan FS sebesar 40 persen dari TBA. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Harga avtur naik sekitar 6,5% jadi Rp23.315/liter per 1 September 2026, bikin Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) tiket pesawat dari 30% jadi 40% TBA. Artinya, harga tiket berpotensi naik, tapi maskapai nggak wajib langsung pasang FS 40% karena besarannya tetap disesuaikan dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.









