Komdigi Klarifikasi Soal Video Pejompongan yang Take Down: Hak Platform, Bukan Sensor Pemerintah!

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: ⁠Henni Rachma Sari
Rabu, 2 September 2026 | 23:08 WIB
Komdigi Klarifikasi Soal Video Pejompongan yang Take Down: Hak Platform, Bukan Sensor Pemerintah!
Komdigi Buka Suara soal Video Kasus Pejompongan yang Di-Takedown [Komdigi]

astakom.com, JakartaKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menepis anggapan bahwa pemerintah meminta video terkait kasus Pejompongan dihapus dari media sosial. Komdigi memastikan konten mengenai kasus tersebut masih bisa ditemukan di sejumlah platform digital.

Melansir dari keterangan tertulis di laman Komdigi pada Rabu, (02/09/2026) menegasan ini disampaikan setelah muncul perhatian publik terhadap beredarnya video yang berkaitan dengan kasus Pejompongan. Pemerintah menyatakan tidak sedang berupaya menghilangkan informasi ataupun mengaburkan bukti mengenai peristiwa tersebut.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya juga memastikan video terkait kasus itu masih dapat diakses masyarakat.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, pada Selasa (01/09/2026).

Bukan  pemerintah yang hapus

Komdigi menjelaskan bahwa pengelolaan konten digital tetap mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing platform. Karena itu, keberadaan atau hilangnya sebuah video tidak otomatis berarti ada instruksi dari pemerintah.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Rosadi mengatakan keputusan teknis terkait takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki community guideline yang menjadi acuan dalam menentukan konten yang bisa ditayangkan atau perlu ditangani.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ungkap Safri.

Video kekerasan bisa dimoderasi

Menurut Safri, platform memang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap konten yang dianggap melanggar pedoman komunitas. Salah satunya adalah materi yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis.

Namun, untuk video yang memuat fakta atau informasi mengenai kasus Pejompongan, Safri menegaskan Komdigi tidak mengajukan permintaan penghapusan kepada platform.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” tegasnya.

Dengan begitu, apabila masyarakat menemukan video tertentu sudah tidak tersedia di sebuah platform, Komdigi menyebut keputusan tersebut berasal dari mekanisme moderasi platform terkait, bukan permintaan pemerintah.

“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” ujarnya.

Publik bisa mengajukan report

Di tengah ramainya informasi kasus Pejompongan di ruang digital, Komdigi juga mendorong masyarakat lebih kritis saat menemukan konten di media sosial. Pengguna memiliki opsi untuk melaporkan konten yang dinilai tidak pantas melalui fitur report yang tersedia di masing-masing platform.

“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” ucap Safri.

Komdigi turut mengingatkan masyarakat agar dapat mempertimbangkan dampak sebelum menonton maupun menyebarkan konten, terutama materi yang memuat kekerasan. Jika menemukan konten yang dianggap melanggar aturan platform, pengguna dapat memanfaatkan mekanisme pelaporan yang tersedia. (deA/RaM)

Gen Z Takeaway

Intinya, kalau ada video kasus Pejompongan yang hilang dari media sosial, bukan berarti otomatis pemerintah yang meminta hapus. Komdigi menyebut keputusan takedown secara teknis merupakan kewenangan platform berdasarkan aturan mereka masing-masing. Jadi, sebelum ikut menyebarkan klaim soal konten yang dihapus, cek dulu sumber dan konteksnya biar nggak ikut menyebarkan info yang misleading.

Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) komdigi Video

Infografis

Terkini