Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan Sesuai Target
astakom.com, Jakarta — DPR RI resmi masang target tinggi buat nyelesaiin pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi penting buat nyapu bersih kejahatan yang ngerugiin negara ini ditargetkan tuntas dan langsung diketok dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini jadi jawaban atas desakan masyarakat yang udah gak sabar pengen aturan ini buru-buru sah.
Sinyal hijau ini disampaikan langsung sama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pas nemuin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) alias Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026).
Di momen itu, Dasco gak sendiri, dia didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, plus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen ini gak cuma omong kosong. Pimpinan DPR sampai menandatangani pernyataan tertulis resmi yang nyatain kalau RUU Perampasan Aset bakal beres sebelum tenggat waktu tersebut.
Siap mundur dari jabatan
Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan.
Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Terbuka ruang partisipasi publik
Meski udah masang target ketat, Dasco ngejelasin kalau proses RUU Perampasan Aset tetap butuh pembahasan yang mendalam. DPR dipastikan bakal terus ngebuka ruang buat warga yang mau ngasih aspirasi di tahap selanjutnya.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Dasco.
AMPB akan dipanggil lagi ke DPR
Dasco juga nyebut kalau AMPB maupun elemen masyarakat lainnya bakal dipanggil lagi buat ngasih masukan yang lebih detail. Harapannya, masukan itu bisa bikin isi aturan ini makin mantap sebelum masuk babak final.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Dia menegaskan, suara masyarakat pas audiensi itu punya peran vital dalam penyusunan regulasi. DPR bakal terus ngasih panggung buat partisipasi publik biar substansi RUU Perampasan Aset bener-bener solid dan ampuh memberantas tindak pidana di Tanah Air. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
DPR memasang target RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026, bahkan pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika target tersebut gagal tercapai. Namun, kecepatan tetap perlu dibarengi pembahasan yang matang dan partisipasi publik agar regulasi ini benar-benar kuat, akuntabel, dan efektif dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara.









