KPK Fix Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lainnya sebagai Tersangka
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2026) malam.
Lima tersangka lainnya
Taufik menyebut lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.
Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan 20 hari pertama
KPK selanjutnya menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Tindakan OTT dan orang yang diamankan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif terkait OTT tersebut.
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed makin serius setelah KPK menetapkan Rektor Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Keenamnya ditahan 20 hari untuk penyidikan, sekaligus jadi pengingat bahwa proses penerimaan mahasiswa harus transparan, adil, dan bebas praktik koruptif.









