Perpres Ojol Masuk Finalisasi, Pemerintah Targetkan Terbit Sebelum 17 Agustus!

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:30 WIB
Perpres Ojol Masuk Finalisasi, Pemerintah Targetkan Terbit Sebelum 17 Agustus!
Perpres Ojol Masuk Finalisasi, Pemerintah Targetkan Terbit Sebelum 17 Agustus! [astakom/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tegaskan kalau pemerintah sekarang lagi melakukan finalisasi Peraturan Presiden atau Perpres Ojek Online (Ojol) yang targetnya bisa diterbitkan sebelum tanggal 17 Agustus.

“Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jakarta, dikutip astakom.com pada Selasa (11/08/2026).

Prasetyo juga ngespill kalau dia dan pihaknya akan lakuin rapat koordinasi dengan para pimpinan DPR RI dan sejumlah Menteri buat finalisasi Perpres Ojol.

“Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK,” katanya.

Ada dua pasal yang perlu disinkronisasi

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bilang kalau saat ini masih ada dua pasal yang perlu disinkronisasi dan difinalisasi.

Perpres itu nantinya bakal menetapkan pengemudi Ojol sebagai pelaku UMKM, sebagaimana yang udah disepakati pemerintah setelah berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol. Dengan berstatus UMKM, pengemudi Ojol nantinya bisa dapet sejumlah insentif.

"Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas Ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya, ke usaha mikro," katanya.

Driver ojol sebagai pengusaha mikro

Sebelumnya, dikutip dari astakom.com, Maman Abdurrahman bilang kalau pemerintah udah memutuskan status UMKM atau pengusaha mikro bagi driver ojek online (ojol).

"Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ," kata Maman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip astakom.com pada Senin (10/08/2026).

"UMKM, pengusaha mikro," imbuh Maman.

Maman menilai driver ojol bakal dapet sejumlah benefit dari status UMKM itu, berbeda dengan sebelumnya. Salah satu manfaat yang paling bisa dirasakan adalah benefit yang berkaitan dengan fleksibilitas waktu. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Pemerintah lagi gaspol finalisasi Perpres Ojol dan targetnya terbit sebelum 17 Agustus. Tinggal dua pasal yang masih disinkronisasi sebelum driver resmi berstatus pelaku UMKM. Status ini nantinya membuka akses berbagai benefit dan insentif, termasuk fleksibilitas yang lebih relate dengan karakter kerja ojol.

Perpres Ojol driver ojol berstatus UMKM Kementerian UMKM Ojek Online

Infografis

Terkini

Panen Jagung di Kota Malang

Petani memanen jagung manis di Merjosari, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/08/2026), hasil panen tiga bulanan ini dipasarkan untuk kebutuhan sayur dan lauk warga.

Footage 15:01 WIB