Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji
astakom.com, Jakarta — Babak baru kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki fase krusial. Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2026).
"Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada awak media.
Gak sendirian, Yaqut bakal disidang bareng tiga terdakwa lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba dalam berkas perkara yang sama.
Sesuai data SIPP PN Jakarta Pusat, sidang bakal spill poin-poin dakwaan mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali, di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Yaqut mengaku siap jalani persidangan
Menjelang persidangan, Yaqut ngaku udah ready fisik dan mental. Ia berharap proses pembacaan dakwaan berjalan smooth tanpa kendala.
"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ujar Yaqut saat menunggu sidang dimulai.
Mantan Menag ini juga memastikan kondisinya fit dan bakal stay cooperative selama proses peradilan berlangsung.
"Saya tawakal, serahkan pada Allah," ucapnya menambahkan.
Kilas balik penyidikan kasus berjalan
Sebagai kilas balik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Proses hukum makin intens setelah KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih per 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.
Gak berhenti di situ, KPK kembali unveil dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, yang berujung penahanan keduanya pada 8 Juni 2026. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi kuota haji kini masuk babak penting setelah Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bersama tiga terdakwa lainnya. Setelah rangkaian penyidikan dan penahanan sejak 2025, proses di pengadilan menjadi ruang untuk menguji dugaan perkara secara terbuka berdasarkan bukti dan fakta persidangan.









