BGN Kasih Batas Waktu untuk seluruh SPPG Urus SLHS sampai 10 Agustus 2026
astakom.com, Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono resmi melempar ultimatum buat seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mereka diberi batas waktu sampai 10 Agustus 2026 buat beresin Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Langkah sat-set ini diambil demi menjamin keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1, anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers, dikutip Kamis (06/08/2026).
“Jadi ini nanti kita kasih kesempatan sampai tanggal 10, ini antara 0 sama 1, jadi kalau misalnya SLHS enggak memenuhi persyaratan, itu 0," sambungnya.
Kolaborasi dengan Kemenkes
BGN menegaskan sikap zero tolerance alias no debat soal isu keamanan pangan. Menurut Sudaryono, kasus keracunan makanan itu fix kejadian fatal yang nggak bisa ditoleransi.
Selain langsung menangguhkan operasional dapur yang bermasalah, BGN juga berkolaborasi bareng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buat menginvestigasi usut tuntas pemicunya.
"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya," terang Sudaryono.
Copot kepala SPPG yang dapurnya disuspend
Sanksinya pun nggak main-main, Sudaryono memastikan bakal langsung melayangkan red card berupa pencopotan jabatan bagi Kepala SPPG yang dapurnya kena suspend.
"Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," jelas Sudaryono.
Hingga saat ini, BGN tercatat udah drop dan mencopot 137 Kepala SPPG. Rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, masing-masing 10 orang di Sumatra Utara dan Banten, serta 5 orang di Jawa Tengah.
"Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," tutur Sudaryono. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Ketegasan BGN mewajibkan seluruh SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi menegaskan bahwa keamanan pangan dalam Program MBG adalah prioritas utama. Kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran menjadi langkah penting agar kualitas layanan tetap terjaga, sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa program gizi nasional dijalankan dengan standar yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan penerima manfaat.









