KPK OTT Ke-21 Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 22 September 2026 | 13:33 WIB
KPK OTT Ke-21 Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (15/09/2026). [astakom/Paulina]

astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena

Tindakan penindakan ini menjadi OTT ke-21 yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Pimpinan KPK memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya operasi penindakan di lapangan tersebut.

"Benar, sedang ada kegiatan di lapangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (22/09/2026).

Diamankan bersama 13 orang

Dalam operasi penindakan ini, penyidik KPK tidak hanya mengamankan Kepala Daerah Bolaang Mongondow Utara, tetapi juga sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sirajudin Lasena ditangkap bersama 13 orang lainnya dalam OTT tersebut.

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Proses pengamanan di beberapa lokasi

Proses pengamanan para pihak dilakukan secara serentak di beberapa lokasi terpisah, termasuk wilayah ibu kota dan wilayah Sulawesi.

Budi mengatakan KPK menangkap Sirajudin Lasena di Jakarta bersama empat orang lainnya.

"Lima orang diamankan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK menangkap delapan orang lainnya di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.

Pihak-pihak yang turut diamankan oleh penyidik KPK berasal dari latar belakang instansi pemerintah daerah hingga pihak swasta.

Selain itu, dia mengatakan pihak-pihak yang ditangkap bersama Sirajudin Lasena terdiri atas kepala dinas, aparatur sipil negara serta pihak swasta.

Pemeriksaan intensif tengah dilakukan

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan kepastian status hukum bagi seluruh pihak yang terjarat dalam OTT tersebut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

KPK kembali melakukan OTT dengan mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bersama 13 orang lainnya dari unsur pemerintah daerah dan swasta. Penindakan ini menjadi OTT ke-21 KPK sepanjang 2026, sementara seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum masing-masing.

OTT KPK KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Bupati Bolaang Mongondow Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara Sirajudin Lasena

Infografis

Terkini