Cegah Masalah Hukum Sejak Awal, Kemenkes Gandeng Kejagung Kawal Proyek Kesehatan

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 22 September 2026 | 14:01 WIB
Cegah Masalah Hukum Sejak Awal, Kemenkes Gandeng Kejagung Kawal Proyek Kesehatan
Cegah Masalah Hukum Sejak Awal, Kemenkes Gandeng Kejagung Kawal Proyek Kesehatan [Dok. Kemenkes]

astakom.com, Jakarta - Program kesehatan dengan cakupan besar kini mendapat pengawalan hukum sejak tahap awal. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu memastikan pelaksanaan berbagai program kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/09/2026).

Melansir dari keterangan resmi Kemenkes pada Selasa  (21/09/2026), kesepakatan itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.

Dikawal dari tahap awal

Kerja sama ini mencakup dua bentuk dukungan. Jamintel akan melakukan pengawalan terhadap program, sementara Jamdatun memberikan pendampingan dalam persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kemenkes berharap pendampingan tersebut bisa masuk sejak program masih dirancang, sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi lebih awal.

"Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Kunta.

Programnya bukan skala kecil

Pengawalan tersebut berkaitan dengan agenda pembangunan kesehatan yang terbilang cukup besar. Kemenkes menargetkan renovasi 10.000 puskesmas yang tersebar di 7.285 kecamatan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah.

Besarnya agenda tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan pengadaan kesehatan. Untuk periode 2025–2026, Kemenkes melaporkan efisiensi Rp10,25 triliun atau 52,9 persen dari pengadaan alat kesehatan.

Sementara pengadaan obat dan bahan medis habis pakai dilaporkan menghasilkan penghematan Rp1,20 triliun atau 38,6 persen melalui konsolidasi pengadaan.

Berlaku sampai 2028

Jamintel Reda Manthovani mengatakan pencegahan sejak awal diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program.

"Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat Kemenkes dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Di sisi lain, Jamdatun Narendra Jatna menyatakan kesiapan memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan kesehatan tetap berjalan sesuai aturan.

Dua PKS tersebut berlaku selama dua tahun hingga 21 September 2028. Kesepakatan ini juga menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman No. HK.03.01/Menkes/1096/2024 antara Kemenkes RI dan Kejaksaan RI tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Sebelumnya, Kemenkes juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk memperkuat fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kemenkes.

"Kerja sama ini tidak boleh sekadar di atas kertas. Sinergi ini harus bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat," ucapnya Kunta. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Simpelnya, kerja sama ini dibuat supaya urusan hukum tidak baru dibahas ketika masalah sudah muncul. Dengan pendampingan sejak tahap perencanaan, Kemenkes dan Kejagung ingin berbagai program kesehatan yang skalanya besar tetap berjalan sesuai aturan dan berujung pada layanan yang lebih baik untuk masyarakat.

Kemenkes Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kejagung Kejaksaan Agung Agenda kesehatan Fasilitas Kesehatan Pembangunan Infrastruktur

Infografis

Terkini