Personel Damkar Gugur Saat Bertugas Padamkan Kebakaran Sampah Ilegal di Jaktim
astakom.com, Jakarta – Di balik upaya memadamkan kebakaran tumpukan sampah ilegal di Jakarta Timur, terselip kabar duka. Seorang petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Petugas tersebut adalah Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung. Ia meninggal dunia setelah sempat mengeluhkan nyeri dada ketika membantu proses pemadaman kebakaran di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati.
Melansir siaran pers resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin, (3/8/2026), Andriyono sempat mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke RS Harapan Bunda. Namun, ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu silam (01/08/2026) pukul 13.30 WIB.
Api berawal dari pembakaran sampah
Melansir sejumlah media nasional, kebakaran bermula dari aktivitas pembakaran sampah di lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu silam (01/08/2026). Api kemudian membesar dan menghanguskan tumpukan sampah di lokasi.
Merespons laporan tersebut, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta mengerahkan 10 unit mobil pemadam kebakaran dan 50 personel untuk melakukan pemadaman.
Melansir siaran pers resmi Pemprov DKI Jakarta, dalam operasi tersebut Andriyono bertugas mencari sumber air guna mendukung proses pemadaman. Saat menyambungkan selang ke sumber air, ia mengeluhkan nyeri dada.
Rekan-rekannya kemudian memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke RS Harapan Bunda. Meski telah mendapat penanganan medis, Andriyono dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu lalu (01/08/2026) pukul 13.30 WIB.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Bayu Megantara menyampaikan bahwa almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
"Kami turut berduka cita atas wafatnya salah satu anggota terbaik kami saat menjalankan tugas. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Bayu Megantara dalam keterangan resmi melansir dari media nasional.
Pemprov pastikan hak almarhum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Andriyono dan memastikan seluruh hak almarhum sebagai aparatur sipil negara akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pendampingan kepada keluarga sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum selama bertugas.
Lokasi bukan TPS resmi
Selain menyampaikan belasungkawa, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi, melainkan lokasi pembuangan sampah ilegal yang menyebabkan penumpukan sampah.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menuntaskan penanganan kebakaran sekaligus memperketat penertiban terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Kepergian Andriyono menjadi pengingat bahwa setiap petugas pemadam kebakaran bekerja dengan risiko besar demi melindungi masyarakat. Menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan merupakan tanggung jawab bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.









