Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka
astakom.com, Jakarta — Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, siap take action mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak tanggung-tanggung, perlawanan hukum ini menyasar dua instansi sekaligus, yakni Kejaksaan Agung dan Polri.
"Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," ujar anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (04/08/2026).
2 permohonan praperadilan terpisah
Firman menegaskan pihaknya bakal drop dua berkas permohonan praperadilan secara terpisah. Langkah pertama berfokus menguji keabsahan upaya paksa Kejagung, mulai dari penetapan status tersangka TPPU hingga keputusan penahanan yang dinilai perlu diuji ulang legalitasnya.
Gugatan kedua bakal membongkar prosedur dari pihak kepolisian. Permohonan ini menargetkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU, serta aksi penggeledahan hingga penyitaan yang dieksekusi oleh Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.
Firman menyebut pemisahan kedua berkas ini dilakukan karena objek hukum dan tindakan aparat di lapangan memang berbeda. Strategi terpisah ini diambil agar pembuktian di persidangan nanti bisa lebih fokus dan akurat.
Poin yang disorot permohonan pertama
Di kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto, highlight poin utama di permohonan pertama.
Pihaknya mempermasalahkan adanya penetapan tersangka hingga dua kali untuk dugaan pidana yang sama, plus mempertanyakan kewenangan pejabat penandatangan serta kejelasan dasar hukumnya.
"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," ucap Hermawanto.
Poin yang disorot permohonan kedua
Sementara pada permohonan kedua, tim hukum menuntut pengadilan fact-check seluruh tindakan aparat.
Fokusnya meliputi keabsahan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga legalitas Kortastipidkor Polri saat melakukan supervisi dan mengambil alih perkara dari Polda Metro Jaya.
"Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik," tutur Hermawanto. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Langkah praperadilan yang ditempuh Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa setiap pihak berhak menguji keabsahan proses hukum yang dikenakan kepadanya. Di saat yang sama, mekanisme ini menjadi bagian dari sistem peradilan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.









