KPK Beber Dua Klaster Kasus terkait OTT Bupati Pemalang: Pemerasan Bupati dan Pemerasan Oknum KPK
astakom.com, Jakarta — KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Kasus yang bikin geger publik ini diusut lewat dua klaster penindakan berbeda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, klaster pertama berfokus pada dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro terhadap jajaran bawahannya di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," ucap Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin (30/07/2026).
Klaster kedua
Sementara di klaster kedua, plot twist terjadi ketika oknum internal KPK justru kedapatan memeras Anom.
Salah satu sosok yang langsung kena red flag dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," terang Budi.
Komitmen KPK
Meski ada oknum 'orang dalam' yang ikut terciduk, KPK menegaskan proses hukum bakal tetap berjalan transparan dan no debate. Pengusutan kasus dipastikan objektif tanpa ada perlakuan khusus bagi pegawai sendiri.
"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," tutur Budi.
Empat tersangka ditahan
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan KPK telah resmi menetapkan empat tersangka terkait OTT yang menjaring Bupati Anom.
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus OTT Pemalang menunjukkan korupsi bisa terjadi dari dua sisi, baik oleh pejabat daerah maupun oknum penegak hukum. Penetapan empat tersangka, termasuk pegawai KPK, menjadi ujian bahwa penegakan hukum harus tetap objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.









