KPK Beberkan 2 Klaster Kasus OTT yang Menjaring Bupati Pemalang, Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 30 Juli 2026 | 23:08 WIB
KPK Beberkan 2 Klaster Kasus OTT yang Menjaring Bupati Pemalang, Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (191) bersama tiga orang lainya dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Kamis (30/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, spill kalau skandal korupsi ini terbagi menjadi dua klaster perkara yang berbeda.

“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/07/2026).

“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” sambungnya.

Dua klaster perkara

Klaster pertama berfokus pada dugaan pemerasan oleh Bupati Anom Widiyantoro kepada jajaran bawahannya dan pihak swasta.

Sementara itu, klaster kedua justru mengungkap aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK sendiri kepada sang Bupati Pemalang.

Empat tersangka yang ditahan

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa empat tersangka tersebut mencakup Bupati Anom Widiyantoro dan seorang oknum pegawai KPK berinisial DIS.

“Pertama Saudara AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030; Saudara GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati; Saudara LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua dari saudara DIS; dan terakhir Saudara DIS selaku pegawai KPK, staf administrasi di KPK,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung mengambil tindakan fix menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu, 29 Juli 2026.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Achmad Taufik.

Pasal yang menjerat tersangka

Atas tindakan tersebut, AWI dan GHA kena charge pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 E dan atau pasal 12 B gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, LBS dan DIS disangkakan melanggar pasal 12 huruf E Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus OTT Pemalang menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk siapa pun tanpa pandang posisi. Saat dugaan pelanggaran melibatkan kepala daerah hingga oknum aparat penegak hukum, transparansi dan proses hukum yang objektif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam pemberantasan korupsi.

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi OTT KPK Bupati Pemalang Korupsi Pemalang Pemalang Korupsi

Infografis

Terkini