Aturan Baru! Kemenkes Batasi Jam Kerja Dokter Magang Maksimal 40 Jam per Minggu
astakom.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa jam kerja peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap sejumlah kasus kematian dokter magang, termasuk meninggalnya dokter berinisial SZM di Jakarta.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.
"Keputusan tersebut berisikan perbaikan tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta," kata Aji dalam keterangan tertulis, melansir dari media nasional pada Rabu, (28/07/2026).
Aturan jam kerja
Dalam pedoman tersebut, Kemenkes mengatur jam kerja peserta internship berdasarkan jenis stase yang dijalani.
Untuk penugasan di bangsal maupun poliklinik, peserta mengikuti pola lima hari kerja dengan durasi delapan jam per hari atau total 40 jam per minggu di luar waktu istirahat. Apabila menggunakan pola enam hari kerja, durasi kerja berkisar enam hingga tujuh jam per hari dengan total tetap tidak melebihi 40 jam per minggu.
Sementara itu, untuk penugasan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), sistem kerja dibagi menjadi tiga shift sesuai ketentuan rumah sakit pendidikan atau wahana internship. Dalam kondisi tertentu, jam kerja mingguan dapat melebihi 40 jam, namun akumulasi jam kerja selama empat minggu tidak boleh melampaui 160 jam.
Selain itu, peserta yang menjalani jaga malam wajib mendapatkan waktu istirahat atau libur pada hari yang sama setelah menyelesaikan tugasnya.
Investigasi kasus SZM
Penegasan aturan tersebut disampaikan bersamaan dengan proses investigasi atas meninggalnya dokter magang berinisial SZM (25) yang ditemukan meninggal di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026).
Aji memastikan Kemenkes tengah melakukan investigasi menyeluruh dan berkomitmen menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," ujar Aji.
Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan korban diduga meninggal setelah terjatuh dari lantai 18 apartemen. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut.
Menurut Mansur, peristiwa pertama kali diketahui petugas keamanan apartemen yang mendengar suara benturan keras dari luar gedung. Berdasarkan keterangan awal keluarga, korban dan ibunya disebut beberapa kali mengaku merasakan ketakutan selama tinggal di apartemen tersebut. Namun, penyidik menegaskan penyebab pasti kematian masih dalam proses pendalaman.
Perbaikan program
Kebijakan pembatasan jam kerja merupakan bagian dari reformasi tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia yang sebelumnya diumumkan Kementerian Kesehatan. Selain membatasi jam kerja, pemerintah juga memperkuat sistem pendampingan peserta, mengatur hak libur dan perizinan, serta meningkatkan perlindungan bagi dokter internship selama menjalani pendidikan profesi.
Kemenkes berharap aturan tersebut dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai standar. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Aturan maksimal 40 jam kerja per minggu sebenarnya sudah resmi diberlakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Di tengah sorotan terhadap kasus meninggalnya dokter magang, Kemenkes menegaskan aturan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem internship sekaligus meningkatkan perlindungan bagi dokter muda.









