Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari BI! Spill 7 Fakta Resignnya yang Bikin Geger
astakom.com, Jakarta - Perry Warjiyo secara resmi dinyatakan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin, 27 Juli 2026. Keputusan besar yang diambil ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan seketika menjadi sorotan publik.
Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah menerima surat pengunduran dirinya. Presiden juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi luar biasa Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan proses administratif untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, pada Senin (27/07/2026).
Dari pengunduran diri pemimpin BI ini, astakom.com bakal spill fakta penting di balik peristiwa mengagetkan ini.
Fakta 1: Resmi mengumumkan mundur pada Senin, 27 Juli 2026
Pengumuman pemberhentian secara formal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026.
Langkah ini menandai akhir dari era kepemimpinan Perry di BI yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Pengunduran diri yang diumumkan di awal pekan ini langsung menjadi pusat perhatian seluruh pelaku pasar modal dan investor nasional.
Fakta 2: Murni alasan pribadi
Begitu kabar mengejutkan ini mencuat, berbagai spekulasi liar dan asumsi netizen mulai beredar di media sosial, termasuk isu penurunan kondisi fisik. Namun, pemerintah langsung menepis rumor tersebut. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Perry mundur bukan karena ngedrop atau menderita sakit tertentu. Surat resmi yang dilayangkan murni karena alasan personal.
"Tidak ada (karena kesehatan). Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan diri karena alasan pribadi," kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, dikutip dari astakom.com pada Selasa (28/7/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa Perry tidak merinci secara detail apa urusan personal yang dimaksud. Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto sepenuhnya memahami posisi tersebut.
"Karena alasan pribadi dan tentunya kita menghormati," ujar dia.
Fakta 3: Mencetak sejarah Gubernur BI dua periode
Mundurnya Perry Warjiyo memicu rasa kehilangan mengingat prestasinya yang sangat legendaris. Perry sukses mencetak sejarah sebagai Gubernur BI pertama di era modern yang berhasil menjabat selama dua periode. Ia pertama kali dilantik pada 24 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 pada 16 April 2018.
Setelah menuntaskan periode pertama (2018–2023), ia kembali dipercaya oleh negara untuk memimpin periode kedua (2023–2028) melalui Keputusan Presiden RI No. 38/P Tahun 2023 tertanggal 5 Mei 2023, dan resmi mengucapkan sumpah jabatan kembali pada 24 Mei 2023.
Fakta 4: Rekam jejak karier yang matang dan totalitas
Sebelum berhasil duduk di kursi nomor satu bank sentral selama tujuh tahun, Perry Warjiyo adalah seorang bankir sentral karier murni yang telah melewati asam garam dunia moneter.
Mengutip rekam jejak resmi dari laman Bank Indonesia, beliau pernah mengabdi sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018. Jauh sebelum itu, kontribusinya juga tercatat sangat vital saat mengemban posisi sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional, serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia pada rentang tahun 2009-2013.
Fakta 5: Destry Damayanti ditunjuk jadi Plt Gubernur BI
Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 26 Juli 2026, tepat sehari setelah surat pengunduran diri Perry diserahkan pada 25 Juli 2026, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara atau Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI.
Penunjukan kilat ini sah secara hukum karena telah sesuai dengan koridor regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry di Gedung Bank Indonesia, dikutip oleh astakom.com pada Selasa (28/7/2026).
Fakta 6: Pengganti definitif masih misteri
Untuk penggantinya, Istana menegaskan tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto saat ini belum membahas nama baru demi mematuhi seluruh tahapan hukum yang berlaku.
"Baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif," kata Prasetyo dalam wawancara cegat di Kantor Bank Indonesia, dikutip oleh astakom.com pada Selasa (28/7/2026).
Fakta 7: Dijamin tak pengaruhi tugas dan kewenangan BI
Di sisi lain, masyarakat dan pelaku pasar diimbau untuk tetap tenang. Estafet kepemimpinan darurat ini dipastikan tidak akan menggoyang kredibilitas kebijakan moneter. Plt Gubernur BI, Destry Damayanti, memberikan jaminan penuh bahwa seluruh instrumen penting keuangan negara akan dikawal secara ketat.
"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenangnya untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas Destry di gedung BI dikutip oleh astakom.com pada Selasa (28/07/2026). (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Perry Warjiyo resmi resign dari kursi Gubernur BI karena alasan pribadi, bukan faktor kesehatan. Pemerintah langsung gercep nunjuk Destry Damayanti sebagai Plt biar sistem tetap on track dan pasar tetap calm. Sementara itu, Presiden Prabowo masih nyiapin proses administrasi sekaligus cari pengganti definitif sesuai aturan.









